Buni Yani Sebut Vonis Ahmad Dhani Bentuk Otoritarianisme

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 29 Januari 2019 16:23 WIB

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Sidang putusan Buni Yani digelar pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran Buni Yani meminta Ahmad Dhani bersabar menghadapi putusan vonis pengadilan yang menyatakannya bersalah. Dhani divonis penjara 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Mas Dhani sabar saja. Kemenangan sudah dekat. Allah bersama orang yang terzalimi," kata Anggota Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu melalui pesan singkat, Selasa, 29 Januari 2019. Dhani dianggap secara sah melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas?

Menurut Buni, hukuman yang dijatuhkan kepada Dhani merupakan bentuk otoritarianisme suatu negara kepada warganya. "Siapapun yang pernah belajar demokrasi di negara Barat pasti tahu batas antara demokrasi dan otoritarianisme," kata dia,

Buni Yani juga sudah ditetapkan bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Ia dijerat juga dengan UU ITE seperti Ahmad Dhani.

Advertising
Advertising

Baca: Tanggapi Putusan MA, Buni Yani Unggah Video Sumpah Mubahalah

Buni Yani mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan durasi 31 detik. Bersama unggahan video itu, Buni Yani menambahkan narasi kalimat yang dinilai provokatif. Akun Facebook bernama Buni Yani lantas menjadi bukti yang menguatkan hakim memutuskan hukum pidana. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Kendati demikian, Buni Yani belum ditahan sampai saat ini.

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

12 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

15 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

28 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

32 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

42 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

46 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

56 hari lalu

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

57 hari lalu

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya