Habiburokhman Jenguk Ahmad Dhani: Bahas Soal Rencana Banding
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 29 Januari 2019 14:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menjenguk musikus Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 29 Januari 2019.
Ia berniat membahas persiapan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebencian.
Baca : Ahmad Dhani Dijenguk Ibu dan Keluarganya, Mulan Jameela Tak Ikut
"Konteksnya saya datang sebagai bentuk bantuan hukum dari Partai Gerindra," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, tim advokasi partainya telah menggelar rapat kemarin malam. Menurut dia, tim kuasa hukum harus bergerak cepat lantaran waktu untuk mengajukan banding hanya tujuh hari terhitung Senin kemarin.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum, kata Habiburokhman, berencana mengajukan banding dalam waktu dekat. "Kalau bisa sih besok sudah final kami masukkan akta bandingnya," ucap dia.
Meski begitu, Habiburokhman bersama beberapa orang lainnya belum diperbolehkan masuk. Alasannya jam besuk kloter siang baru boleh masuk pukul 14.30 nanti.
Ahmad Dhani telah resmi ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kemarin, Senin, 28 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter pribadinya.
Simak pula :
Divonis Bersalah Ujaran Kebencian, Begini Tanggapan Ahmad Dhani
Hari ini, Ahmad Dhani kedatangan kunjungan dari ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler serta sekitar delapan orang keluarganya. Kedua pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, mendampingi kunjungan tersebut.