Kaki Abu Bakar Baasyir Bermasalah, Dokter Menyarankan Ini
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Anwar
Selasa, 29 Januari 2019 18:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim medis Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) bersama sejumlah dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta telah memeriksa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir Anggota tim advokasi medis MER-C Baasyir, Meaty, mengatakan dokter menemukan sejumlah masalah di bagian kaki kliennya.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Kembali ke Penjara Usai Diperiksa 6 Jam di RSCM
"Baasyir mengalami pembengkakan vena di kedua kakinya," kata Meaty saat ditemui di RSCM Jakarta, Selasa sore, 29 Januari 2019. Selain itu, Baasyir mengidap osteoarthritis atau gangguan pada lututnya.
Meaty mengatakan, tim dokter menganjurkan Baasyir menjalani fisioterapi. Terapi ini pun, ujar dia, sebaiknya dilakukan selama tiga pekan sekali. Ia mengatakan penyakit ini sudah dikeluhkan Baasyir sejak lama.
Penyakit yang mendera Baasyir tersebut menyebabkan peredaran darah tidak lancar. Lantaran usia kliennya yang sudah sepuh, Mety menyatakan Baasyir harus memperoleh perawatan intensif. "Memang sudah umur segini, harusnya sudah home care," ucap Meaty.
Baasyir diperiksa selama wnam jam di Gedung Kencana, RSCM, Jakarta Pusat.
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min ini tiba di RSCM pukul 10.00 WIB dikawal satu kompi polisi bersenjata laras panjang. Baasyir tiba didampingi sejumlah kuasa hukumnya, seperti Mahendradatta, Akhmad Kholid, dan Achmad Mihdan.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Jalani Cek Kesehatan di RSCM
Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia(MMI) era 2002 itu menjalani pemeriksaan lengkap, mulai organ dalam hingga fisik. Setelah diperiksa, Baasyir kembali ke Lapas Gunung Sindur. Ia diiiringi dengan pengawalan ketat.
Abu Bakar Baasyir saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah secara sah dan meyakinkan terlibat kasus pendanaan latihan teroris di Aceh. Dia dinyatakan mendukung terorisme di Indonesia.