Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 30 Januari 2019 19:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Buni Yani berencana menggelar pernyataan terbuka menanggapi rencana eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Depok. Eksekusi itu akan segera dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November lalu.
"Buni Yani akan datang sendiri menjelaskan kasusnya," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 30 Januari 2019. Pernyataan terbuka oleh Buni digelar Rabu petang ini di bilangan Jati Padang, Jakarta Selatan.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas?
Buni sebelumya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah bandingnya ditolak. Namun MA menolak kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu. Amar putusan penolakan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.
“Menyatakan Terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” tulis amar putusan yang diketuk hakim pada Sabtu, 24 November 2018.
Dalam amar putusan tertulis, kasus Buni Yani diadili oleh Hakim Ketua M. Saptono beserta para hakim anggota. Di antaranya Muhammad Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, I Dewa Gede Suarditha, Engkus Kusmana, Asep Peni Latipania, dan Maman Supratman.
Baca: Buni Yani Sebut Vonis Ahmad Dhani Bentuk Otoritarianisme
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Buni Yani terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Buni mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan durasi 31 detik.
Bersama unggahan video itu, Buni menambahkan narasi kalimat yang dinilai provokatif. Akun Facebook bernama Buni lantas menjadi bukti yang menguatkan hakim memutuskan hukum pidana. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sudah dua bulan berlalu sejak kasasi, namun Buni belum ditahan.