Kata Pengacara Soal Alasan Mandala Shoji Mangkir dari Kejaksaan

Rabu, 30 Januari 2019 21:18 WIB

Mandala Abadi Shoji. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta -Calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Mandala Abadi alias Mandala Shoji menjadi buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala Shoji mangkir dari panggilan Kejaksaan setelah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan.
Baca : Kejaksaan Sulit Lacak Keberadaan Mandala Shoji, Ini Alasannya

Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengatakan kliennya memiliki alasan khusus tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah vonis inkracht. "Dia mencoba bertahan karena menunggu surat eksekusi," kata Zulkarnain kepada Tempo pada Rabu, 30 November 2019.

Menurut Zulkarnain, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini tidak mengeluarkan surat eksekusi tersebut.

Sedangkan saat ini yang diterima Mandala hanya surat pemberitahuan bahwa permohonan bandingnya di Pengadilan Tinggi ditolak. Itu berarti, vonis hakim terhadap Mandala menjadi berkekuatan hukum tetap.

Perihal tersebut diakui oleh jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra. Andri mengatakan kejaksaan tak akan mengeluarkan surat eksekusi untuk memanggil terpidana. Sebab, dalam aturannya, kejaksaan hanya bakal memberi surat yang berisi pemberitahuan. "Kalau dikeluarkan surat eksekusi, nanti malah kabur," ujarnya.

Jaksa telah memanggil Mandala secara persuasif untuk memenuhi panggilan. Namun, pemanggilan itu tidak diindahkan. Adapun Mandala telah dua pekan mangkir dari pemanggilan. Andri mengatakan jaksa akan menangkap paksa Mandala karena ia telah tercatat dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Saat ini, Andri mengatakan Kejaksaan telah melacak keberadaan Mandala. Namun pihaknya kesulitan lantaran telepon seluler mantan presenter itu tak aktif. Selain melacak via telepon genggam, Kejaksaan telah mendatangi rumah mantan presenter itu sebanyak dua kali.

Advertising
Advertising

Saat disatroni, Mandala tak pulang ke kediamannya hingga larut malam. Padahal menurut keluarga, calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu rutin pulang meski tengah malam.
Simak juga :
Kasus Kampanye, Caleg yang Dampingi Mandala Shoji Serahkan Diri

Mandala sebelumnya dinyatakan bersalah lantaran terbukti secara sah telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Mandala Shoji kemudian dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018 atas kasus pelanggaran kampanye.

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

38 menit lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

5 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

16 hari lalu

Profil Zita Anjani, Putri Ketum PAN yang Didorong Berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Zita Anjani didorong berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Berikut profil putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

23 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

32 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

42 hari lalu

Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.

Baca Selengkapnya