TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini belum menemukan keberadaan Mandala Abadi alias Mandala Shoji. Mandala telah ditetapkan sebagai buron lantaran mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan.
Baca: Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonis Bersalah Mandala Shoji
"Kami masih pantau terus pergerakannya," kata Jaksa Kejari Jakarta Pusat, Andri Saputra, Rabu, 30 Januari 2019. Andri mengatakan jaksa kesulitan melacak Mandala lantaran telepon selularnya tak aktif. Hal yang sama, kata Andri, diakui oleh pengacara Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain melacak lewat telepon genggam, Kejaksaan telah mendatangi rumah mantan presenter itu. Namun Mandala tak kunjung pulang ke kediamannya. Padahal menurut keluarga, calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu rutin pulang meski tengah malam.
Mandala terhitung hampir dua pekan mangkir dari pemanggilan Kejaksaan. Ia dianggap tidak kooperatif setelah bandingnya ditolak. Andri menyebut Mandala akan dijemput secara paksa sewaktu-waktu.
Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan kepada Mandala pada 18 Desember 2018. Hakim menilai Mandala terbukti melanggar aturan kampanye. Ia terbukti secara sah telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.
Baca juga: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa
Mandala Shoji melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Namun perlawanannya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Kejaksaan pun mengirim surat panggilan kepada negara untuk mengeksekusi keputusan pengadilan. Namun hingga saat ini Mandala tidak memenuhi panggilan itu. "Jadi terpaksa di mana pun dia terlacak, kami tangkap," ucap Andri.