Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Sulit Lacak Keberadaan Mandala Shoji, Ini Alasannya

image-gnews
Mandala Abadi Shoji. TEMPO
Mandala Abadi Shoji. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini belum menemukan keberadaan Mandala Abadi alias Mandala Shoji. Mandala telah ditetapkan sebagai buron lantaran mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan.

Baca: Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonis Bersalah Mandala Shoji

"Kami masih pantau terus pergerakannya," kata Jaksa Kejari Jakarta Pusat, Andri Saputra, Rabu, 30 Januari 2019. Andri mengatakan jaksa kesulitan melacak Mandala lantaran telepon selularnya tak aktif. Hal yang sama, kata Andri, diakui oleh pengacara Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain melacak lewat telepon genggam, Kejaksaan telah mendatangi rumah mantan presenter itu. Namun Mandala tak kunjung pulang ke kediamannya. Padahal menurut keluarga, calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu rutin pulang meski tengah malam.

Mandala terhitung hampir dua pekan mangkir dari pemanggilan Kejaksaan. Ia dianggap tidak kooperatif setelah bandingnya ditolak. Andri menyebut Mandala akan dijemput secara paksa sewaktu-waktu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan kepada Mandala pada 18 Desember 2018. Hakim menilai Mandala terbukti melanggar aturan kampanye. Ia terbukti secara sah telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Baca juga: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa

Mandala Shoji melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Namun perlawanannya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Kejaksaan pun mengirim surat panggilan kepada negara untuk mengeksekusi keputusan pengadilan. Namun hingga saat ini Mandala tidak memenuhi panggilan itu. "Jadi terpaksa di mana pun dia terlacak, kami tangkap," ucap Andri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

16 jam lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

6 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

15 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

15 hari lalu

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Taiwan Ma Ying-jeou (kanan) tersenyum saat memasuki kamar di Hotel Shangri-la tempat mereka akan bertemu, di Singapura 7 November 2015. REUTERS/Joseph Nair
Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

Presiden Cina Xi Jinping mengatakan kepada mantan presiden Taiwan Ma Ying-jeou bahwa tidak ada yang dapat menghentikan reuni kedua sisi Selat Taiwan


Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

15 hari lalu

Seorang pria memeriksa surat suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Hong-ji
Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif


Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

16 hari lalu

Bendera AS dan Kanada berkibar di perbatasan Kanada-Amerika Serikat di Jembatan Kepulauan Seribu, yang tetap ditutup untuk lalu lintas yang tidak penting untuk memerangi penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Lansdowne, Ontario, Kanada, 28 September , 2020. [REUTERS/Lars Hagberg/File Foto]
Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

Laporan Badan Intelijen Keamanan Kanada (CSIS) menemukan bahwa ada campur tangan Cina dalam dua pemilu terakhir di negara itu.