Ahmad Dhani mengacungkan jarinya setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa perintah penahanan segera terhadap musikus Ahmad Dhani aneh dan tidak lazim.
"Kan belum inkraht. Perintah untuk penahanan itu aneh dan tidak lazim untuk dilakukan. Perintah penahanan untuk urusan apa?" ujar Fadli yang di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai menjenguk Ahmad Dhani, Rabu, 30 Januari 2019. Baca : Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Sebut Keluarga Lanjutkan Kampanyenya
Fadli juga menambahkan bahwa seharusnya ada perintah penangguhan penahanan. Dia menyebutkan bahwa penahanan ini diskriminatif.
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela saat mengikuti aksi solidaritas untuk suaminya di DPP Gerindra, Jakarta, 30 Januari 2019. Aksi Solidaritas Ahmad Dhani digelar sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang diterima musikus tersebut dalam kasus ujaran kebencian. TEMPO/Nurdiansah
"Seharusnya ada penangguhan penahanan. Tidak boleh diperintahkan penahanan seperti ini. Saya kira ini sangat tidak adil dan diskriminatif," ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga mengatakan bahwa ketetapan hakim perlu dipertanyakan.
Ahmad Dhani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 atau Rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 28 Januari 2019 lalu. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.