Akan Dieksekusi, Buni Yani Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 31 Januari 2019 00:58 WIB

Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani memberikan keterangan pers terkait rencana Eksekusi dirinya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Buni Yani menggelar peryataan terbuka menanggapi rencana eksekusi dirinya oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani akan mengajukan penangguhan penahanan menanggapi rencana eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dalam waktu dekat. Buni Yani dikabarkan bakal ditahan pada 1 Februari 2019.

Baca: Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka

Alasan Buni Yani mengajukan penangguhan karena ia menilai langkah Kejaksaan mengeluarkan keputusan eksekusi kabur dan tak berdasar hukum. Menurut Buni, putusan kasasi yang dikeluarkan Mahmakah Agung sama sekali tidak memuat narasi soal penahanan.

"Bunyi dari putusan itu enggak ada soal penahanan badan bahwa saya masuk penjara," kata Buni saat ditemui di kantor advokat milik Aldwin Rahardian, Rabu petang, 30 Januari 2019.

Salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 1712 K/Pid.Sus/2018 tersebut ditunjukkan kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, kepada awak media. Surat itu berisi dua poin narasi. Poin pertama menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi Buni Yani. Poin kedua surat itu menjelaskan bahwa MA membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Buni, Aldwin, mengatakan putusan kasasi ini tidak secara eksplisit menyatakan perintah penahanan. "Tidak juga memuat narasi yang menguatkan putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi," ujarnya saat ditemui di tempat yang sama.

Atas surat tersebut, Buni dan kuasa hukumnya menilai kejaksaan melampaui wewenangnya. Selain itu, Aldwin juga menemukan beberapa poin cacat putusan yang dikeluarkan MA. Di antaranya, dalam surat putusan itu, MA salah menuliskan usia Buni.

"Usia Buni Yani seharusnya 50. Tapi di surat putusan ditulis 48 tahun. Jadi ini Buni yang mana?" ujar Aldwin. Atas sejumlah bantahan itu, Aldwin menilai kliennya berhak memperoleh hak penangguhan terhadap penahanan.

Ia mengimbuhkan, permohonan penangguhan ini berkiblat pada kasus Baiq Nuril. "Baiq Nuril saja bisa dapat penangguhan, kenapa kita tidak? Hukum harus equal," ujarnya.

Sebelum mengajukan kasasi, Buni Yani sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Simak: Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka

Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Berita terkait

MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

48 hari lalu

MAKI Ungkap Alasan Gugat Praperadilan atas Belum Ditahannya Firli Bahuri

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

23 Februari 2024

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

Pemotongan dan penerimaan itu, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

21 Februari 2024

Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

Kuasa hukum Siskaeee membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Timah dan Para Bos Smelter

16 Februari 2024

Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Timah dan Para Bos Smelter

Riza Pahlevi ditahan bersama dengan mantan anak buahnya yang menjabat Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.

Baca Selengkapnya

Jelang Lawatan PM Hun Manet, 3 Aktivis Kamboja Ditahan di Thailand

4 Februari 2024

Jelang Lawatan PM Hun Manet, 3 Aktivis Kamboja Ditahan di Thailand

Tiga aktivis Kamboja telah ditahan di Thailand menjelang rencana kunjungan Perdana Menteri Kamboja Hun Manet

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa 3 Jam, Vigit Waluyo dan 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Ditahan Polisi

20 Desember 2023

Usai Diperiksa 3 Jam, Vigit Waluyo dan 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Ditahan Polisi

Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, dan Kartiko Mustikanigntyas.

Baca Selengkapnya

4 Ribu Warga Palestina Diduga Ditahan Israel Sejak 7 Oktober 2023

14 Desember 2023

4 Ribu Warga Palestina Diduga Ditahan Israel Sejak 7 Oktober 2023

Sejumlah organisasi HAM mengungkap Israel telah melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap warga Palestina di antaranya penahanan, dan kekerasan

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

6 Desember 2023

Eks Penyidik KPK Sebut Syarat Penahanan Tersangka Firli Bahuri Sudah Terpenuhi

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo sebut penahanan Firli Bahuri bisa jadi kado terindah di hari antikorupsi sedunia. Syarat penahanan sudah terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum UGM Sarankan Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri yang Berpotensi Salahgunakan Kewenangan dan Hilangkan Bukti

23 November 2023

Ahli Hukum UGM Sarankan Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri yang Berpotensi Salahgunakan Kewenangan dan Hilangkan Bukti

Herdiansyah mendesak Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK atau Jokowi segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara.

Baca Selengkapnya

Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Nilai Pemerintah Mulai Realitis

1 Oktober 2023

Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Nilai Pemerintah Mulai Realitis

Pemerintah dinilai sudah mulai realitis terkait proyek di Pulau Rempang. Komunikasi pemerintah dianggap mulai membaik.

Baca Selengkapnya