Bawaslu Serahkan Surat Putusan Vonis Mandala Shoji ke KPU

Kamis, 31 Januari 2019 03:52 WIB

Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah memberikan surat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan vonis bersalah Mandala Abadi alias Mandala Shoji ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta pada Rabu, 30 Januari 2019. “Sudah kami kirim surat salinan putusan pengadilan ke KPU DKI kemarin,” kata komisioner Bawaslu DKI Puadi melalui pesan singkat, Kamis, 31 Januari 2019.

Baca : Kejaksaan Sulit Lacak Keberadaan Mandala Shoji, Ini Alasannya

Mandala adalah caleg DPR RI dari PAN dan berasal dari daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri. Mandala bersama anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Lukky Andriyani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018.

Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

Puadi mengatakan saat ini Mandala masih dalam pencarian jaksa untuk dieksekusi. Menurut dia, Mandala tidak kooperatif lantaran menghilang setelah vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. “Bahkan jaksa sudah dua kali mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Nama Mandala, kata dia, terancam dicoret dari daftar calon tetap anggota DPR RI karena telah dinyatakan bersalah. Hal itu mengacu pada pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tetang Pemilu, bahwa caleg yang divonis telah inkrah bisa dicoret dari DCT Pemilu 2019.

“Kewenangan pencoretan bukan di kami, tapi di KPU. Kami sebagai pengawas hanya meneruskan surat keputusan hakim ke KPU,” ucapnya.

Komisioner KPU DKI, Nurdin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat putusan hakim atas kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan Mandala Rabu kemarin. “Hari ini kami kirimkan surat tindak lanjutnya ke KPU RI,” ujarnya.

Nurdin membenarkan Mandala bisa dicoret dari pencalonanya sebagai anggota DPR RI Pemilu 2019, jika pengadilan telah mengeluarkan vonis berkekuatan hukum tetap.

"Kalau hasil putusannya inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggar larangan kampanye, maka bisa dicoret dari pencalonanya," kata Nurdin.

Simak: Kasus Kampanye, Caleg yang Dampingi Mandala Shoji Serahkan Diri

Ia menjelaskan salah satu potensi caleg dicoret dari daftar pemilih tetap adalah terbukti melanggar larangan kampanye di masa kampanye.

Regulasi pemecatan tersebut tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Karena Mandala Shoji Caleg DPR RI. Jadi nanti yang mengeksekusi KPU RI."

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

6 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

9 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

12 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

22 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

23 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya