Bawaslu Serahkan Surat Putusan Vonis Mandala Shoji ke KPU
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 31 Januari 2019 03:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah memberikan surat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan vonis bersalah Mandala Abadi alias Mandala Shoji ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta pada Rabu, 30 Januari 2019. “Sudah kami kirim surat salinan putusan pengadilan ke KPU DKI kemarin,” kata komisioner Bawaslu DKI Puadi melalui pesan singkat, Kamis, 31 Januari 2019.
Baca : Kejaksaan Sulit Lacak Keberadaan Mandala Shoji, Ini Alasannya
Mandala adalah caleg DPR RI dari PAN dan berasal dari daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri. Mandala bersama anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Lukky Andriyani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018.
Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
Puadi mengatakan saat ini Mandala masih dalam pencarian jaksa untuk dieksekusi. Menurut dia, Mandala tidak kooperatif lantaran menghilang setelah vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. “Bahkan jaksa sudah dua kali mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” ucapnya.
Nama Mandala, kata dia, terancam dicoret dari daftar calon tetap anggota DPR RI karena telah dinyatakan bersalah. Hal itu mengacu pada pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tetang Pemilu, bahwa caleg yang divonis telah inkrah bisa dicoret dari DCT Pemilu 2019.
“Kewenangan pencoretan bukan di kami, tapi di KPU. Kami sebagai pengawas hanya meneruskan surat keputusan hakim ke KPU,” ucapnya.
Komisioner KPU DKI, Nurdin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat putusan hakim atas kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan Mandala Rabu kemarin. “Hari ini kami kirimkan surat tindak lanjutnya ke KPU RI,” ujarnya.
Nurdin membenarkan Mandala bisa dicoret dari pencalonanya sebagai anggota DPR RI Pemilu 2019, jika pengadilan telah mengeluarkan vonis berkekuatan hukum tetap.
"Kalau hasil putusannya inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggar larangan kampanye, maka bisa dicoret dari pencalonanya," kata Nurdin.
Simak: Kasus Kampanye, Caleg yang Dampingi Mandala Shoji Serahkan Diri
Ia menjelaskan salah satu potensi caleg dicoret dari daftar pemilih tetap adalah terbukti melanggar larangan kampanye di masa kampanye.
Regulasi pemecatan tersebut tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Karena Mandala Shoji Caleg DPR RI. Jadi nanti yang mengeksekusi KPU RI."