Berikut Isi Salinan Putusan MA Penolakan Kasasi Buni Yani

Kamis, 31 Januari 2019 04:13 WIB

Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah mengeluarkan salinan surat berisi putusan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Buni Yani. Salinan tersebut memuat dua poin yang salah satunya menyatakan penolakan kasasi terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini.

Baca: Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani," ujar kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, saat membacakan salinan putusan MA. Isi salinan tersebut dibeberkan dalam konferensi pers pada Rabu petang, 30 Januari 2019, di Jatipadang, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada poin kedua, salinan putusan ini menyebut Buni Yani harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Amar putusan MA dengan nomor 1712 K/Pid.Sus/2018 diterima Buni Yani dan kuasa hukumnya dalam bentuk kopi.

Salinan sah tersebut diteken oleh Panitera Muda Pidana Khusus Suharto dan Panitera Muda Pidana Deni Saptana. Dari salinan ini, Buni Yani mengatakan tidak ada satu poin pun yang menyatakan adanya perintah penahanan.

Advertising
Advertising

Buni mengatakan, berdasarkan salinan putusan MA, ia seharusnya tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Pihak Kejaksaan sebelumnya akan mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani lantaran kasasinya ditolak MA. Buni akan ditahan pada 1 Februari 2019.

Sebelum kasasi, Buni Yani sempat mengajukan banding. Ia mengajukan langkah hukum lanjutan itu ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Dia lalu mengajukan kasasi ke MA. Kasasi ini ditolak.

Buni Yani diputus bersalah. Ia terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Simak: Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka

Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Ia pun mengklaim tak terbukti melanggar pasal tersebut.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya