Minta Penangguhan Penahanan, Buni Yani Siapkan Tiga Poin Bantahan

Kamis, 31 Januari 2019 11:10 WIB

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2017. Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Buni Yani menyiapkan tiga poin bantahan untuk menangguhkan penahanannya pada 1 Februari 2019.

Baca: Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya

Kejaksaan Negeri Depok telah mengeluarkan surat pemanggilan eksekusi penahanan kepada Buni Yani. Dia akan ditahan mulai Jumat besok lantaran permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada MA.

"Ada tiga poin bantahan yang sudah kami siapkan untuk penahanan itu," kata Aldwin saat ditemui seusai konferensi pers di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu petang, 30 Januari 2019.

Aldwin mengatakan poin pertama menyatakan amar putusan yang dikeluarkan MA kabur dan tidak memuat sesuatu yang spesifik. Amar putusan tersebut hanya berisi pemberitahuan bahwa kasasi kliennya ditolak. Selain itu, hal yang termaktub lainnya adalah kewajiban membayar biaya perkara tingkat kasasi senilai Rp 2.500.

Putusan itu tak memiliki narasi penahanan. Atas dasar itu, ia menilai Kejaksaan Negeri Depok tidak berhak mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan.

Poin bantahan kedua adalah kesalahan menyangkut umur. Aldwin memandang, putusan ini rawan cacat hukum karena informasi vital yang menjelaskan identitas Buni Yani salah. Dalam surat putusan yang dikeluarkan, MA menulis usia Buni Yani 48 tahun. Padahal seharusnya, usia kliennya saat ini 50 tahun.

Advertising
Advertising

Sedangkan poin bantahan ketiga adalah adanya uraian pertimbangan. Dalam uraian pertimbangan, Buni Yani memandang ada yang hilang-muncul dalam putusannya. "Salah satu contohnya adalah penguraian Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ditulis tiga kali, tapi narasinya berbeda-beda," ujar Buni Yani, yang dituduh mengedit video Ahok.

Buni Yani mengatakan pengadilan sempat tak konsisten menulis memo sidangnya. Dalam sidang, berkali-kali dikutip Pasal 32 ayat 1 UU ITE, namun bunyinya berbeda-beda.

"Ada yang ditulis melakukan transmisi, ada yang enggak ditulis. Tidak standar," ucapnya.

Selama bantahan telah disiapkan, ia menilai Kejaksaan tak berhak menahannya. Ia pun meminta MA mengabulkan penangguhan penahanan lantaran selama ini ia merasa sudah menjadi terdakwa yang kooperatif.

Baca: Terancam Penjara 1,5 Tahun, Buni Yani Minta Fatwa Mahkamah Agung

Buni Yani yang mengajukan penangguhan penahanan seharusnya menjalani hukuman 18 bulan penjara. Hakim memutusnya bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya