Jokowi Teken Surat Mundur Pejabat BPJS Terlibat Skandal Seks

Kamis, 31 Januari 2019 18:07 WIB

Ekspresi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ternyata telah menghentikan proses pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Syafri dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap eks tenaga kontrak yang bekerja sebagai sekretaris pribadi untuknya, Rizky Amelia.

Baca berita sebelumnya:
Kekerasan Seksual Berbuntut Gugatan Rp 1 Triliun, Ini Kata BPJS

"Sidang oleh tim panel dihentikan sejak surat pengunduran Syafri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabulkan," kata kuasa hukum Amelia, Heribertus S Hartojo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Keterangan ini telah dibenarkan Ketua Tim Panel DJSN, Subiyanto. Dia menerangkan bahwa surat pengunduran diri Syafri diteken Presiden Jokowi pada 17 Januari lalu.

Sesuai aturan, Subiyanto menerangkan, pemeriksaan kasus akan berhenti bila terlapor sudah tidak memiliki jabatan yang melekat di institusi BPJS. "Sesuai norma hukum Pasal 15 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah 88 Tahun 2003 memang begitu," kata Subiyanto saat dihubungi, Kamis.

Advertising
Advertising

Baca berita sebelumnya:
Skandal Seks, Mantan Sekretaris Gugat Pejabat BPJS Rp 1 Triliun

Subiyanto menjelaskan, surat diteken di tengah proses pemeriksaan. Saat itu, yang sudah diperiksa adalah Amelia, Syafri, dan beberapa anggota dewan pengawas sebagai saksi. Tim panel, Subiyanto menambahkan, lalu membuat kesimpulan atas pemeriksaan-pemeriksaan tersebut.

Rizky Amelia bersaksi atas kekerasan seksual yang dialami, Selasa, 8 Januari 2018, di kantor Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta. TEMPO/AMSTON PROBEL

Kesimpulan itu yang kemudian dituntut Heribertus agar dibuka ke publik. "Harus dikeluarkan hasilnya. Jangan ditutup-tutupi," ucap Heribertus.

Baca:
Bantah Memperkosa, Pejabat BPJS: Ibu dan Anak Saya Perempuan

Dugaan kekerasan seksual ini diungkap langsung Amelia pada 28 Desember 2018. Dia mengaku menerima pelecehan seksual dan bahkan dipaksa menjalani hubungan seks beberapa kali selama dua tahun bekerja sebagai sekretaris pribadi Syafri di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

1 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

21 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya