Tolak Eksekusi, Buni Yani: Hari Ini Salat Jumat di Masjid Tebet

Jumat, 1 Februari 2019 06:09 WIB

Terpidana kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Buni Yani, saat ditemui dalam acara Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta, pada Ahad sore, 16 September 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta – Terpidana ujaran kebencian, Buni Yani, memilih bertahan dan menunggu jawaban atas penangguhan penahanan yang diajukannya kepada kejaksaan. Peneliti dan pengajar itu sejatinya menjalani eksekusi pada hari ini, Jumat 1 Februari 2019--setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Baca:
Buni Yani Akan Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, menerangkan kalau kliennya itu tidak akan lari menunggu jawaban atas permintaan penangguhan penahanan tersebut. “Buni tidak akan ke mana-mana. Dia akan salat Jumat bersama di Masjid Tebet,” ujar Aldwin saat dihubungi pada Jumat petang, 31 Januari 2019.

Menurut Aldwin, kliennya sedianya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Depok pukul 09.00 WIB. Namun, Buni tak akan datang.

Buni Yani menjalani sidang vonis UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. TEMPO/Prima Mulia

Advertising
Advertising

Penangguhan telah diajukan tak lama setelah salinan putusan penolakan kasasi diterima. MA mengeluarkan putusan kasasi Buni Yani pada 26 November 2018. Sedangkan salinan putusan tersebut baru diteken panitera pada 28 Januari 2019.

Baca:
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas?

Salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA bernomor 1712 K/Pid.Sus/2018 tersebut menarasikan dua poin pokok. Poin pertama menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi Buni Yani. Poin kedua surat itu menjelaskan bahwa MA membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Buni Yani lalu mengajukan penangguhan atas putusan MA karena menilai langkah Kejaksaan mengeluarkan keputusan eksekusi kabur dan tak berdasar hukum. Menurut dia, dalam amar putusannya, MA sama sekali tidak memuat narasi soal penahanan.

<!--more-->

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

12 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

24 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

28 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya