Tolak Eksekusi, Buni Yani: Hari Ini Salat Jumat di Masjid Tebet
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 1 Februari 2019 06:09 WIB
"Bunyi dari putusan itu enggak ada soal penahanan badan bahwa saya masuk penjara," katanya saat ditemui di kantor advokat milik Aldwin Rahardian, Rabu petang, 30 Januari 2019.
Baca:
Riset Percakapan Ahok Bebas: Ada Anies, Rizieq dan Buni Yani
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Buni meminta fatwa kepada MA lantaran salinan putusannya diduga cacat hukum. Dalam amar putusannya, MA tak tepat menuliskan usia Buni.
“Kami masukkan permohonan fatwa ke MA besok,” ucap Aldwin, Jumat. Selama mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan fatwa, Aldwin menilai Buni Yani tak layak dieksekusi.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengedit dan mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016. Unggahan video itu digunakan kelompok besar umat Islam untuk menuding Ahok telah melakukan penistaan agama.
Baca:
Ini Alasan Buni Yani Gabung Tim Pemenangan Prabowo - Sandiaga
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada 14 November 2017. Atas vonis ujaran kebencian tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung.