Bawaslu Jaksel Lacak Penyebar Tabloid Pembawa Pesan, Ini Isinya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 1 Februari 2019 07:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan tengah menyelidiki munculnya tabloid Pembawa Pesan di Jakarta Selatan. Komisioner Bawaslu DKI, Ardhana Ulfa Azis, mengatakan timnya telah melacak asal-usul surat kabar itu melalui kantor redaksi yang tertera di dalamnya.
Baca: Bawaslu DKI Amankan Paket Kampanye dan Tabloid Pembawa Pesan
“Kami sudah sambangi kantornya kemarin, tapi tutup,” ujar Ardhana kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2019. Ardhana mengatakan tabloid tersebut beralamat di The Promenade Building, Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
Menurut penelusurannya, kantor tersebut digembok. Pihak keamanan setempat menyatakan kantor bekas surat kabar Pembawa Pesan ini sudah tidak beroperasi lagi. Aktivitas terakhir berdenyut pada 15 Januari 2019. Sedangkan setelah itu, kantor tersebut nyenyat tanpa penghuni.
Selain melacak kantor redaksi, Bawaslu Jakarta Selatan mengecek kronologi mencuatnya surat kabar. Tabloid Pembawa Pesan dilaporkan oleh sejumlah warga di dua kelurahan di Kecamatan Jagakarsa pada Ahad, 27 Januari 2019.
Tabloid itu dikemas dalam paket diduga bahan kampanye dan beredar di dua kelurahan, yakni Cipedak dan Ciganjur. Beberapa kurir yang mengaku sebagai relawan mengantarkan paket-paket tersebut ke rumah penduduk.
Tiap-tiap kurir disebut kebagian jatah mengantar 50 paket. Sedangkan dalam paket itu, sudah terdapat nama dan alamat orang yang akan menerimanya. Selain berisi tabloid, paket ini memuat kalender, pulpen, dan petunjuk pencoblosan. Ada pula stiker caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Findri Puspitasari dari dapil VIII.
Ardhana mengatakan Bawaslu bakal menyelidiki apakah tabloid itu mencerminkan citra diri salah satu pasangan calon atau tidak. Juga, tergolong bahan kampanye atau bukan.
Dalam Pasal 30 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018, benda yang termasuk bahan kampanye adalah selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Sedangkan menurut Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, tabloid secara umum tak termasuk bahan kampanye.
Menurut pantauan Tempo di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tabloid itu menampilkan halaman depan bergambar capres nomor urut 01, Joko Widodo. Terpampang judul utama "Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian".
Tabloid berisi sembilan halaman tersebut dicetak dengan ukuran setara F4. Seluruh halamannya berwarna. Pada halaman kedua, tim redaksi menampilkan foto dan pernyataan singkat sejumlah tokoh pendukung Jokowi. Di antaranya Buya Syafii Maarif, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Yeny Wahid. Ada pula Erifk Thohir, Luthfi bin Ali Yahya, dan Deddy Mizwar.
Halaman berikutnya memuat artikel berjudul "Terus Bekerja di Tengah Hujan Fitnah" disertai foto Jokowi sedang mengendarai sepeda motor di bawah hujan. Jokowi dikerumuni oleh warga berpakaian rumbai.
Halaman-halaman selanjutnya berisi sejumlah narasi keberhasilan Jokowi. Misalnya, mengembalikan Blok Mahakam dan Freeport.
Baca: Bawaslu DKI Antisipasi Peredaran Tabloid Indonesia Barokah
Pada lembar terakhir sekaligus halaman penutup, ditampilkan gambar drum bertuliskan 01 Jokowi Amin Indonesia Maju. Drum tersebut dihujani foto lembaran nomor rekening. Dua tangan menggenggam ponsel tercetak di atasnya. Ponsel ini menampilkan layar berisi tulisan ajakan donasi ke rekening tertentu. Tabloid Pembawa Pesan disusun oleh lima orang penulis, seorang editor foto, dan empat penata letak serta desain grafis.