Diperiksa 5 Jam, Rocky Gerung Jelaskan Arti Fiksi ke Polisi

Sabtu, 2 Februari 2019 00:30 WIB

Pengamat Politik, Rocky Gerung penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019. Rocky Gerung dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pada April 2018 terkait pernyataannya yang menyebutkan `Kitab Suci Adalah Fiksi` pada acara Indonesia Lawyer Club April 2018 lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada akademisi Rocky Gerung dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 1 Februari 2019. Pemeriksaan dalam rangka meminta klarifikasi terkait pernyataannya tentang "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi pada April 2018.

Baca berita sebelumnya:
Rocky Gerung Sebut Ada Manipulasi dalam Pemeriksaannya

"Tadi intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi itu," kata Rocky usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Rocky tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.50 ditemani tim pengacara. Mantan dosen di Universitas Indonesia itu selesai memberikan klarifikasi dan keluar sekitar pukul 21.00.

Menurut Rocky, ia menjelaskan kepada penyidik bahwa kata fiksi adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Kata itu berbeda dengan kata fiktif yang cenderung memiliki arti mengada-ada.

Advertising
Advertising

Rocky juga menjelaskan alasan ia menggunakan kata kitab suci dan fiksi dalam perdebatan di televisi swasta itu. Menurutnya, keduanya digunakan sebagai konsep dan konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme, eskatologi.

Baca juga:
Polisi Rampungkan Berkas Ratna Sarumpaet Usai Periksa Rocky Gerung

"Jadi ini satu kasus yang sebetulnya harus disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan," katanya.

Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta. Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Dalam laporannya Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

20 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya