TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi juga pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan polisi Jumat, 1 Februari 2019, terkait pelaporan terhadap dirinya yang terjadi sepuluh bulan lalu. Saat itu dia dipermasalahkan karena penyataannya, "Kitab suci adalah fiksi," di satu acara televisi.
Baca berita sebelumnya:
Rocky Gerung Sebut Ada Manipulasi dalam Pemeriksaannya
Pengacaranya, Haris Azhar, mengatakan pemeriksaan berisi permintaan klarifikasi oleh penyidik. Rocky disebut menjalaninya dengan lancar. "Masih tahap penyelidikan artinya masih mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung pelanggaran hukum," kata Haris di Polda Metro Jaya, lokasi pemeriksaan.
Haris tak menutupi kejanggalan yang dirasakan kliennya itu atas agenda pemeriksaan. Ini karena laporan telah berselang cukup lama, yakni April 2018.
Ada dua laporan. Yang pertama tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya pada 11 April 2018.
Baca juga:
Haris Azhar: Bela Rocky Gerung Demi Akal Sehat Publik
"Cukup aneh, jadi ya enggak tahu nih ada apa kok ya pas mau dekat pemilu baru diperiksa," kata Haris menambahkan.
Dalam surat panggilan penyidik, Rocky Gerung juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya. Pemeriksaan seluruhnya dilakukan di Polda Metro Jaya setelah pelaporan ke Bareskrim dilimpahkan ke tempat itu.