Laporan Keuangan ke BPK, Anies Baswedan Janji Beres 15 Maret
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ali Anwar
Senin, 4 Februari 2019 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyanggupi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta untuk membereskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) paling lambat 15 Maret 2019.
Baca juga: Anies Baswedan Jenguk Tiga Jumantik yang Dianiaya Seorang Pria
Laporan tersebut nantinya akan menentukan predikat keuangan dari BPK kepada Pemprov DKI Jakarta. "Kami akan mencoba untuk menyelesaikan ini semua 15 Maret," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
Usai penyerahan berkas LKPD, selanjutnya BPK DKI Jakarta akan melakukan audit secara menyeluruh. Hasil dari audit serta predikat akan keluar pada pertengahan Mei 2019.
Dalam melengkapi berkas LKPD itu, Anies mengatakan, pihaknya kesulitan dalam melakukan pendataan aset DKI Jakarta. Ia mengatakan, aset tahun 2017 ke belakang masih dalam proses pendataan.
"Pendataan aset ini umumnya temuan-temuan dari 2017 ke belakang yang masih menjadi PR. Insya Allah kita akan tuntaskan dengan sebaik-baiknya," kata Anies.
Kepala Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan nilai aset milik Pemprov DKI lebih dari Rp 500 triliun per 31 Desember 2018. Namun, kata dia, baru sekitar Rp 470 triliun yang tercatat.
Michael menjelaskan, semua aset Pemprov DKI sebenarnya sudah tercatat. Akan tetapi pihaknya saat ini tengah memperbaiki nilai asetnya agar mempresentasikan nilai yang wajar.
"Misalnya, dulu aset tahun 1970 ke bawah nggak ketahuan nilainya. Teman-teman SKPD biasanya menuliskan 1 rupiah atau xx. Ini yang akan kami nilai secara wajar, pada saat neraca awal berapa sih," ujar Michael.
Baca juga: Pedagang Musiman Menjelang Imlek, Cuti Kerja untuk Jual Bandeng
Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima penghargaan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BKP. Predikat WTP itu menjadi yang pertama kali bagi Pemprov DKI. Dam empat tahun terakhir selalu mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP).