Koalisi Masyarakat Sipil Minta Transparansi Voting Hakim MK

Kamis, 7 Februari 2019 06:00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akan disahkan saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ILR, ICJR, dan YLBHI, mendesak transparansi dalam pemilihan atau voting hakim MK. Menurut sistem hukum yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan nama calon hakim terpilih melalui voting di sidang pleno.

BACA: Ketua DPR Minta Komisi III Pastikan Calon Hakim MK Serahkan LHKPN

“(Dalam sistem voting) publik tidak dapat mengetahui apa ukuran masing-masing anggota atau fraksi di DPR dalam memilih calon hakim,” ujar Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Februari 2019.

Erwin menjelaskan, selama ini proses pemilihan hakim MK sudah cukup transparan. Hal tersebut terlihat dari keleluasaan publik memantau proses seleksi yang tengah berjalan. Namun pada tahapan voting, tak ada standardisasi penilaian yang publik bisa ketahui. Sehingga, ketidak terbukaan sistem voting bisa menimbulkan opini masyarakat bahwa DPR memilih hakim MK hanya berdasarkan seleranya saja.

Mulai Rabu, 6 Februari 2019, DPR telah melaksanakan seleksi calon hakim MK tahap pertama, yaitu tahap wawancara. Rencanya pada Kamis, 7 Februari 2019 DPR akan melaksanakan seleksi tahap kedua, yakni sidang pleno, voting, dan memutuskan nama calon hakim yang terpilih.

Advertising
Advertising

“DPR harus membuka proses voting atau melakukan voting secara terbuka,” ujar Erwin menyampaikan desakan koalisi.

Menurut dia, dengan sistem voting yang terbuka maka tidak publik dapat mengetahui bahwa tidak ada “pasar gelap” negarawan dalam proses pemilihannya. Selain itu, transparansi voting juga memastikan bahwa hakim terpilih tidak merasa berhutang budi kepada lembaga pengusul, yaitu DPR.

Terlebih Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung sebentar lagi, dengan voting terbuka publik akan mengetahui tidak ada kepentingan partisan dari kelompok politik tertentu terhadap hakim konstitusi. Hal ini dirasa koalisi cukup penting karena MK merupakan salah satu lembaga yang dapat memutus sengketa pemilu.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya