Reva Alexa Gunakan Sabu karena Sering Begadang

Kamis, 7 Februari 2019 20:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (kanan), Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Instagram (selebgram) Yogi Saputra alias Reva Alexa dibekuk polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Jalan Danau Belida, Tangerang. Dari rumahnya disita barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

Simak juga :
Polisi: Yanto Sari Pakai Sabu untuk Inspirasi Bikin Lagu

Reva dan rekannya, Iwan Kurniawan, langsung ditahan setelah dicokok pada Rabu dinihari, 6 Februari lalu. Kepada penyidik, Reva mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak Juli 2018.

Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Reva menggunakan sabu-sabu lantaran sering begadang. "Besoknya dia harus syuting," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari.

Saat ditangkap, Reva baru selesai mengkonsumsi sabu. Ia sebelumnya membeli bubuk ilegal itu di tempat kawannya, RN. Sabu-sabu seberat 1 gram dibelinya dengan harga Rp 1,6 juta.

Polisi menunjukkan barang bukti tersebut kepada awak media. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander menampilkan, sabu milik Reva disimpan di dalam kontak kaleng berwarna merah bertuliskan SCOOP. Sabu-sabu itu dikemas dalam plastik bening. Polisi juga menyita lima alat hisap yang diduga dipakai untuk pesta. Alat ini ditampilkan sebagai barang bukti yang menguatkan.

Advertising
Advertising

Dalam keterangannya, Donny mengimbuhkan, kompleks perumahan di tempat Reva tinggal kerap digunakan untuk pesta barang haram. "Reva ditangkap juga karena ada informasi atau laporan masyarakat," ucapnya.

Baca: Kasus Narkoba Sepekan, Ada Sabu sampai Kokain dari Belanda

Setelah ditangkap, Reva Alexa dan Iwan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terjerat hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 menit lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

7 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

13 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

19 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya