Polisi Lacak Identitas Member Prostitusi dan Live Show Pornografi

Jumat, 8 Februari 2019 08:09 WIB

Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat akan melakukan pengembangan terhadap para member yang telah menggunakan jasa prostitusi online dan live show pornografi lewat grup LINE Show Time. Persoalannya, para talent yang terlibat dalam praktik haram tersebut masih ada yang di bawah umur.

"Untuk mengetahui apakah si member itu bisa dikatakan sebagai pelaku eksploitasi anak dengan menggunakan jasanya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Erick Sitepu pada Kamis, 7 Februari 2019.

Baca: Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Kasus prostitusi online dan live show pornografi ini terungkap setelah polisi mencurigai aktivitas di grup LINE Show Time. Setelah diselidiki, ternyata grup itu merupakan sarana prostitusi online. Bahkan polisi juga menemukan grup serupa lainnya yang dikelola oleh admin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Erick, pelacakan identitas member akan dilakukan melalui data yang dikirimkan member saat mendaftar kepada para tersangka admin grup. Selanjutnya, informasi member tersebut dikaji dan selidiki.

Terkait dengan cara bergabung, Erick menuturkan para talent yang telah mengenal banyak member dari grup sebelumnya biasanya dihubungi dan diajak bergabung jika ada grup baru. Mereka juga tak diwajibkan membayar untuk bergabung dalam grup.

Baca: Polisi: Grup Live Show Pornografi Diikuti Ratusan Member

Advertising
Advertising

Biasanya, kata Erick, mereka cukup menghubungi admin dan admin akan memverifikasi para talent dengan meminta mereka mengirimkan foto diri dalam keadaan tanpa busana. "Apabila admin setuju maka para talent akan diundang masuk ke dalam grup," ujarnya.

Selain itu, ada pula talent yang berawal dari member biasa. "Mulanya merupakan member pasif namun setelah melihat kegiatan di grup kemudian tergiur dan menjadi talent," ujarnya.

Adapun lima tersangka yang sudah ditangkap adalah SH, 23 tahun, ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu para tersangka memiliki satu atau lebih grup chat berisi konten pornografi dan prostitusi. Pelayanan yang diberikan setiap grup juga berbeda-beda.

Baca: Polisi: Pornografi dan Prostitusi SHOW TIME Libatkan Pelajar SMA

Contohnya, tersangka SH memiliki tiga grup yang memberi tiga jenis pelayanan yaitu video porno dewasa, video porno anak, dan live show. Kemudian, pelayanan di grup live show juga dibedakan menjadi tiga yaitu phone sex, video call sex, dan siaran langsung telanjang.

Sedangkan tersangka RM, selain memberi live show telanjang, juga memfasilitasi siaran langsung berhubungan badan. Pemeran hubungan intim itu berasal dari talent atau model yang disiapkan oleh RM.

RM bakal meminta kesedian para talent, menyediakan tempat dan mengumumkan jadwal siaran langsung hubungan intim kepada para member. Para tersangka live show pornografi itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita terkait

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

17 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

26 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

27 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

44 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

49 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

49 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

50 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya