Buron 2 Minggu, Mandala Shoji Menyerahkan Diri Malam Ini

Jumat, 8 Februari 2019 20:18 WIB

Mandala Shoji didampingi oleh istrinya, Maridha Deanova Safriana saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia menyerahkan diri setelah sempat buron selama dua pekan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Caleg PAN Mandala Abadi atau Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat malam ini, Jumat, 8 Februari 2019.

Baca: KPU Segera Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg

Mandala sempat buron selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah.

"Sekarang Mandala sedang jalan menuju Kejaksaan," ujar Jaksa Kejaksaan Jakarta Pusat, Andri Saputra, saat dihubungi Tempo pada Jumat sore.

Andri tak menjelaskan dari mana calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional itu berangkat.

Informasi pendek itu didapat jaksa dari sejumlah anggota tim kuasa hukum Mandala. Saat dikonfirmasi Tempo, kuasa hukum Mandala, Zulkarnain, tak mengaktifkan telepon selulernya.

Artis sekaligus caleg, Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, bersama rekannya, Lucky Andriyani. TEMPO/Muhammad Hidayat

Adapun Andri sebelumnya menyebut Mandala disinyalir kabur ke Kudus, Jawa Tengah, atau Surabaya, Jawa Timur.

"Di Kudus kan di tempat istrinya. Kemungkinan di sana," kata Andri saat dihubungi pada pekan lalu. Andri berujar, Mandala kabur bersama semua anggota keluarganya, yakni mulai anak hingga istrinya.

Kejaksaan sempat kesulitan mendeteksi lokasi kaburnya Mandala. Sebab, ponselnya tak aktif. Bahkan, Kejaksaan Jakarta Pusat sampai minta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk meminjam alat pendeteksi buron.

Selain menjadi buron Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umroh dan doorprize.

Advertising
Advertising

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Baca: Kejaksaan Sebut Mandala Shoji Kabur ke Kudus dan Surabaya

Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.

Lihat juga: Ekspresi Mandala Shoji Saat Menyerahkan Diri

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

16 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

2 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

6 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

6 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

7 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

11 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya