Buron 2 Minggu, Mandala Shoji Menyerahkan Diri Malam Ini
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 8 Februari 2019 20:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Caleg PAN Mandala Abadi atau Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat malam ini, Jumat, 8 Februari 2019.
Baca: KPU Segera Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg
Mandala sempat buron selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah.
"Sekarang Mandala sedang jalan menuju Kejaksaan," ujar Jaksa Kejaksaan Jakarta Pusat, Andri Saputra, saat dihubungi Tempo pada Jumat sore.
Andri tak menjelaskan dari mana calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional itu berangkat.
Informasi pendek itu didapat jaksa dari sejumlah anggota tim kuasa hukum Mandala. Saat dikonfirmasi Tempo, kuasa hukum Mandala, Zulkarnain, tak mengaktifkan telepon selulernya.
Adapun Andri sebelumnya menyebut Mandala disinyalir kabur ke Kudus, Jawa Tengah, atau Surabaya, Jawa Timur.
"Di Kudus kan di tempat istrinya. Kemungkinan di sana," kata Andri saat dihubungi pada pekan lalu. Andri berujar, Mandala kabur bersama semua anggota keluarganya, yakni mulai anak hingga istrinya.
Kejaksaan sempat kesulitan mendeteksi lokasi kaburnya Mandala. Sebab, ponselnya tak aktif. Bahkan, Kejaksaan Jakarta Pusat sampai minta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk meminjam alat pendeteksi buron.
Selain menjadi buron Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umroh dan doorprize.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.
Baca: Kejaksaan Sebut Mandala Shoji Kabur ke Kudus dan Surabaya
Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.
Lihat juga: Ekspresi Mandala Shoji Saat Menyerahkan Diri