TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama artis Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. Pencoretan dilakukan setelah vonis hakim untuk caleg dari Partai Amanat Nasional itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca:
Kejaksaan Sebut Mandala Shoji Kabur ke Dua Kota Ini
"Bila perkara berkaitan dengan pidana pemilu, selain sanksi pidana juga akan dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai calon dalam DCT," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi Senin, 4 Februari 2019.
Mandala Shoji divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mandala yang tidak terima vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi juga sudah ditolak.
Hasyim mengatakan masih mempelajari salinan putusan pengadilan tersebut yang diterimanya dari KPU DKI Jakarta. Sesuai ketentuan, jika vonis telah dinyatakan inkrah maka KPU akan melakukan perubahan pada Surat Keputusan DCT dan akan mencoret Mandala Shoji.
Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Baca:
Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonis Bersalah Mandala Shoji
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan vonis Mandala Shoji sudah berkekuatan hukum tetap setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Desember 2018. "Sekarang tinggal dieksekusi. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan menghilang," ujarnya.
Ia menjelaskan mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam perkara pidana pemilu upaya hukum banding merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh terdakwa pelanggar aturan pemilu. Ini yang diberlakukan dalam kasus yang dihadapi Mandala Shoji.