Merasa Vonis Tak Adil, Mandala Shoji Lapor Satgas Peradilan

Sabtu, 9 Februari 2019 09:44 WIB

Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari partai PAN pada pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Abadi alias Mandala Shoji, resmi mendekam di Lembaga Permasyarakatan Salemba pada Jumat, 8 Februari 2019. Mandala menyerahkan diri setelah hampir tiga pekan menjadi buron kasus pidana kampanye pemilihan umum.

Kuasa hukum Mandala, Zulkarnain, mengatakan Mandala tak bermaksud ingin mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Mandala hanya menunggu surat eksekusi yang tidak kunjung diberikan,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 9 Februari 2019.

Baca: Mandala Shoji Menyerahkan Diri, Pengacara: Dia Tak Masuk DPO

Ia berdalih kliennya tersebut merasa gamang. Menurut Zulkarnain, lantaran Mandala adalah utusan partai, ia berhak memperoleh surat eksekusi yang ditembuskan ke PAN. Namun Kejaksaan hanya mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa vonisnya inkrah.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra mengatakan Kejaksaan tak lazim mengeluarkan surat eksekusi. “Dalam aturannya, Kejaksaan hanya akan memberi surat berisi pemberitahuan,” ujarnya, dua pekan lalu. Jaksa sebelumnya telah memanggil Mandala secara persuasif untuk memenuhi panggilan namun tak digubris.

Mandala lantas sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang. Selama lebih dari dua pekan menghilang, Zulkarnain mengatakan Mandala banyak merenung. Ia juga menyusun strategi untuk langkah hukum selanjutnya.

Baca: KPU Segera Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg

Selama hampir tiga pekan pula, Mandala disebut telah melaporkan kasusnya ke Satuan Tugas Peradilan Republik Indonesia atau Satgas Peradilan. Ia dan tim kuasa hukumnya meminta Satgas Peradilan mengusut dugaan ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada mantan presenter itu. “Jujur saja, caleg-caleg lain, vonisnya percoban semua. Tidak ada kurungan. Kenapa Mandala masuk (kurungan)?” ujar Zulkarnain.

Satgas Peradilan disebut telah memproses laporan Mandala. Bahkan, tim satgas telah mendampingi Mandala saat ia menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat semalam.

Mandala Shoji resmi menjadi narapidana setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umroh dan doorprize.

Advertising
Advertising

Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara. Ia sempat mengajukan banding namun ditolak.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Mandala Shoji terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018. Hukuman yang dijalani Mandala saat ini berkaitan dengan kasus di Pasar Gembrong.

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

3 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

9 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

14 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

36 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

42 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

43 hari lalu

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

43 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

44 hari lalu

MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.

Baca Selengkapnya