Merasa Vonis Tak Adil, Mandala Shoji Lapor Satgas Peradilan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 9 Februari 2019 09:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Abadi alias Mandala Shoji, resmi mendekam di Lembaga Permasyarakatan Salemba pada Jumat, 8 Februari 2019. Mandala menyerahkan diri setelah hampir tiga pekan menjadi buron kasus pidana kampanye pemilihan umum.
Kuasa hukum Mandala, Zulkarnain, mengatakan Mandala tak bermaksud ingin mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Mandala hanya menunggu surat eksekusi yang tidak kunjung diberikan,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 9 Februari 2019.
Baca: Mandala Shoji Menyerahkan Diri, Pengacara: Dia Tak Masuk DPO
Ia berdalih kliennya tersebut merasa gamang. Menurut Zulkarnain, lantaran Mandala adalah utusan partai, ia berhak memperoleh surat eksekusi yang ditembuskan ke PAN. Namun Kejaksaan hanya mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa vonisnya inkrah.
Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra mengatakan Kejaksaan tak lazim mengeluarkan surat eksekusi. “Dalam aturannya, Kejaksaan hanya akan memberi surat berisi pemberitahuan,” ujarnya, dua pekan lalu. Jaksa sebelumnya telah memanggil Mandala secara persuasif untuk memenuhi panggilan namun tak digubris.
Mandala lantas sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang. Selama lebih dari dua pekan menghilang, Zulkarnain mengatakan Mandala banyak merenung. Ia juga menyusun strategi untuk langkah hukum selanjutnya.
Baca: KPU Segera Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg
Selama hampir tiga pekan pula, Mandala disebut telah melaporkan kasusnya ke Satuan Tugas Peradilan Republik Indonesia atau Satgas Peradilan. Ia dan tim kuasa hukumnya meminta Satgas Peradilan mengusut dugaan ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada mantan presenter itu. “Jujur saja, caleg-caleg lain, vonisnya percoban semua. Tidak ada kurungan. Kenapa Mandala masuk (kurungan)?” ujar Zulkarnain.
Satgas Peradilan disebut telah memproses laporan Mandala. Bahkan, tim satgas telah mendampingi Mandala saat ia menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat semalam.
Mandala Shoji resmi menjadi narapidana setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umroh dan doorprize.
Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara. Ia sempat mengajukan banding namun ditolak.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Mandala Shoji terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018. Hukuman yang dijalani Mandala saat ini berkaitan dengan kasus di Pasar Gembrong.