Kasus Mandala Shoji, Pengacara Sebut Tak Ada Undangan Kejaksaan

Minggu, 10 Februari 2019 11:53 WIB

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis bersalah dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara presenter Mandala Abadi alias Mandala Shoji, Elza Syarief, menjelaskan alasan kliennya tak memenuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pelanggaran tindak pidana pemilu.

Menurut dia, Kejaksaan Jakarta Pusat tak pernah memberikan undangan kepada Mandala untuk memenuhi putusan pengadilan.
Baca : Penjelasan Pengacara Mandala Shoji soal Tudingan Melarikan diri.

"(Karena) harus ada undangan ini atau perintah untuk melaksanakan putusan. Ga bisa cuma lewat telepon saja," ujar Elza saat menggelar jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Februari 2019.

Pihaknya baru mengetahui bahwa Mandala harus segera memenuhi keputusan hakim, pada Jumat kemarin.

Saat itu, Elza mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan bahwa Mandala harus memenuhi keputusan hakim pada Jumat siang. "Kami kalang kabut menghubungi Mandala. Sampai akhirnya jam 5-an dia baru bisa dihubungi," kata Elza.

Usai mendapat kabar dari pengacaranya, Mandala segera pergi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di sana ia segera diproses petugas untuk menjalani keputusan hakim dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, bersama kuasa hukumnya Elza Syarief saat menggelar jumpa wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Sebelumnya, Mandala sempat dicari Kejaksaan selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah. Kejaksaan sempat kesulitan mendeteksi lokasi Mandala.

Sebab, ponselnya tak aktif. Bahkan, Kejaksaan Jakarta Pusat sampai minta bantuan dari Kejaksaan Agung untuk meminjam alat pendeteksi buron.

Selain dicari Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umroh dan doorprize.
Simak pula :
Malam Pertama Mandala Shoji penjara, Ini Doa Sang Istri

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Advertising
Advertising

Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.



Berita terkait

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

2 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

13 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

34 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

40 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

41 hari lalu

PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

42 hari lalu

PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya