Koalisi Tolak Swastanisasi Air: MK Perintahkan Putus Kontrak
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 12 Februari 2019 09:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) minta pemerintah DKI untuk memutus kontrak dengan dua perusahaan swasta yang kini mengelola air di Ibu Kota. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anggota koalisi, Nelson Nikodemus Simamora menyatakan pemutusan kontrak merupakan putusan pengadilan.
"Kita ingin pemerintah putus kontrak karena itu perintah pengadilan Mahkamah Konstitusi," kata Nelson di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah putusan Nomor 85/PPU-XI/2013 yang berisi ihwal pembatasan-pembatasan pengusaan air sebagai upaya menjaga kelestarian dan keberlanjutan.
Baca: Anies Perpanjang Masa Kerja Tim Tata Kelola Air Jakarta
Nelson menganggap opsi untuk mengambil alih sebagian Water Treatment Plan (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) oleh PD PAM Jaya tidak jelas. Menurut dia, tujuan ambil alih itu perlu dirinci lagi.
Sementara opsi lain, yakni membeli 100 persen saham dua perusahaan swasta yang mengelola air bersih di Jakarta tidak masuk akal. Sebab, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) kini memiliki utang yang besar.
Anggota koalisi lain, Alghiffari Aqsa mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati jika membeli saham Aetra dan Palyja. Aetra, kata dia, sedang terlilit hutang Rp 2,1 triliun kepada bank. Menurut dia, hutang Aetra terhitung sejak tahun lalu.
"Membeli perusahaan yang hutangnya banyak harus dihitung juga secara ekonomi. Jangan-jangan justru membayar ganti rugi terkait terminasi malah lebih ekonomis dibandingkan membeli saham," kata Alghiffari.
Baca: Stop Swastanisasi Air, Anies Beberkan Tiga Opsi Pengambilalihan
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta sebelumnya mengajukan gugatan citizen law suit ke Mahkamah Agung atas swastanisasi air. Mereka menganggap distribusi air bersih memburuk sejak pengelolaan ada di tangan swasta.
MA mengabulkan gugatan itu dan meminta negara kembali mengelola air di Jakarta. Belakangan Kementerian Keuangan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan hakim.
Baca: Koalisi Tolak Swastanisasi Air Nilai Opsi Anies Tak Jelas
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pemerintah daerah akan mengambil alih pengelolaan air di Jakarta. Ada tiga opsi yang bisa diambil DKI. Pertama, pembelian saham 100 persen dengan nominal PT Aetra Air Jakarta sebesar Rp 1,3 triliun dan PT PAM Lyonnaise Jaya sebesar Rp 650 miliar.
Kedua, menghentikan perjanjian kerja sama secara sepihak antara PD PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta. Dengan cara ini, konsekuensinya pemerintah DKI harus membayar denda Rp 2 triliun.
Ketiga, mengambil alih sebagian Water Treatment Plan (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) oleh PD PAM Jaya. Cara ini dinilai Tim Evaluasi yang paling aman untuk menghentikan swastanisasi air tetapi memerlukan negosiasi yang tak mudah dengan Aetra dan Palyja.