Raup Rp 10 Juta Per Hari, Pembuat Order Fiktif Gojek Ditangkap

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Rabu, 13 Februari 2019 18:04 WIB

Tersangka kasus order fiktif yang melibatkan mitra GoJek dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap empat orang pelaku pembuat order fiktif dalam aplikasi transportasi online Gojek. Empat pelaku berinisial RP, 30 tahun, CA (20), RW (24), dan KA (21), itu ditangkap di Ruko Komplek Taman Duta Mas, Petamburan, Jakarta Barat, pada 1 Februari 2019.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online `Tuyul` Bobol Grab Hingga Rp 600 Juta

Menurut Argo masing-masing tersangka memiliki 20-30 akun fiktif yang didaftarkan sebagai mitra Gojek. Dari masing-masing akun itu, mereka mendapat uang Rp 10 juta per hari. "Saat ditangkap mereka sedang beroperasi di ruko itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Februari 2019.

Para pelaku, ujar Argo, menggunakan sebuah aplikasi yang dapat memanipulasi perjalanan dalam aplikasi Gojek. Ketika orderan fiktif telah dibuat, mereka akan membuat seolah benar-benar melakukan perjalanan untuk mengantar pelanggan. "Di aplikasi Gojek terlihat mereka berjalan. Tapi sebenarnya tidak. Mereka melakukannya semua dari dalam ruko," tutur Argo.

Ia menjelaskan, para tersangka biasanya melakukan 24 kali order fiktif selama sehari untuk mengejar bonus dari poin perjalanan sebesar Rp 350 ribu. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2018 hingga ditangkap awal Februari 2019.

Advertising
Advertising

Menurut Argo, polisi masih mengejar satu orang pelaku yang berperan sebagai pembuat aplikasi order fiktif itu. "Kami tidak bisa menyebutkan namanya, karena takut menggangu penyidik yang tengah melakukan pengejaran," ucap Argo.

Baca juga: Polisi Sebut Alex Asmasoebrata Dilaporkan Oleh PT Sedayu

Polisi menjerat para pelaku order fiktif dalam aplikasi transportasi online Gojek dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 33 juncto Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 dan 10 tahun, denda Rp 12 miliar dan dan Rp 10 miliar, serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

2 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya