Pungutan Sertifikat Jokowi di Lokasi Ini Dikembalikan Setengah
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 16 Februari 2019 13:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Uang pungutan terhadap penerima sertifikat tanah gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di beberapa lokasi telah dikembalikan. Setelah di Grogol Utara, Jakarta Selatan, pungutan yang diduga liar dalam program sertifikat gratis dari Presiden Jokowi itu juga dikembalikan di Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur.
Baca:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Dugaan Pungli di Tiga Lokasi Ini
Di Pisangan Baru, Ketua RW 15 Hamdani Anwar mengaku sebelumnya telah menerima uang dari seorang warganya sebesar Rp 5 juta untuk pembuatan sertifikat tersebut. "Tapi sudah saya kembalikan setengahnya, Rp 2,5 juta, kepada warga yang bersangkutan" kata Hamdani saat ditemui di Sekretariat RW 15 Pisangan Baru, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019.
Menurut Hamdani, pengembalian dilakukan setelah petugas PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional juga mengembalikan kepadanya. Uang disebutkan berasal dari komponen biaya jasa peningkatan menjadi sertifikat hak milik (SHM) dari seharusnya yang diterima sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Sisa pungutan uang Rp 2,5 juta dipertahankan dengan alasan tetap dibutuhkan untuk proses peningkatan status sertifikat. Besaran itu pun diakui seragam untuk warga lainnya di kawasan itu dengan kepentingan yang sama.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 Juta
Hamdani menerangkan, dia dan yang lainnya peserta program PTSL di RW 15 Pisangan Baru bertempat tinggal di kompleks Perumnas. Kalau mau buat sertifikat hak milik, menurutnya, mereka harus kantongi surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah.
<!--more-->
"Sedangkan yang mau mengurus SHM pada program ini tidak ada satu pun warga yang punya surat rekomendasi dari Kementerian PU atas kepemilikan rumah," katanya menerangkan asal usul peruntukan pungutan Rp 2,5 juta.
Baca:
Tebus Ratusan Juta, Sertifikat Gratis dari Jokowi Mau Dibatalkan
Clara Haksari, warga RW 15, membenarkan telah menerima pengembalian uang pungutan Rp 2,5 juta itu. Total Rp 5 juta yang pernah ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.
Clara membenarkan telah mentransfer Rp 5 juta untuk mengurus SHM rumah orang tuanya. Namun, pada 10 Februari lalu, Hamdani telah mengembalikan setengah uang yang diserahkannya. "Sudah saya terima uang pengembaliannya."
Ia menjelaskan awalnya Hamdani meminta Rp 7 juta untuk pembuatan SHM rumah orang tuanya. Tapi setelah dinego turun menjadi Rp 5 juta.
Baca:
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Ratusan Juta, BPN Minta Kebijakan DKI
"Sebenarnya saya ogah pusing. Jadi saya bayar," kata Clara tentang program sertifikat Jokowi yang seharusnya gratis di luar kebutuhan patok, materai, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan jika NJOP tanahnya di atas Rp 2 miliar.