TEMPO.CO, Jakarta - Naneh, 60, warga Grogol Utara, Jakarta Selatan, kembali mengeluhkan soal sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah lolos dari urusan pungli, pemilik warung nasi di RT 02 RW 05 itu harus berhadapan dengan Pergub DKI yang menghalanginya bisa menggenggam sertifikat gratis dari Presiden Jokowi itu.
Baca berita sebelumnya:
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Ratusan Juta, BPN Minta Kebijakan DKI
Sekitar empat bulan berlalu sejak pembagian simbolis dilakukan Jokowi, Naneh belum juga menerima sertifikat tersebut--bahkan setelah praktik pungli terbongkar dan uangnya dikembalikan. Saat ini masalah yang dihadapi adalah bahwa tanahnya yang seluas 201 meter persegi ternyata milik pemda atau tanah eks desa/kotapraja.
Pergub DKI Nomor 239 Tahun 2015 mengatur peralihan hak atas tanah itu lewat mekanisme uang pemasukan ke kas daerah. Setelah dihitung-hitung, uang yang harus dibayarkan Naneh senilai Rp 200 juta. Ada diskon 50 persen jika memiliki surat keterangan tidak mampu. Tapi itu tak membantu. Naneh menitikkan air mata.
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali (kanan) menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. ANTARA/Puspa Perwitasari
"Saya enggak sanggup, saya mau batalkan saja," kata Naneh sembari mengelap ekor matanya dengan kerudung di , pada Rabu 13 Februari 2019.
Simak pula :
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan mungkin saja membatalkan sertifikat yang sudah terbit. Namun, syaratnya semua pihak dan semua ahli waris harus setuju. "Kalau masyarakat yang minta, maka bisa," ujarnya.