TEMPO.CO, Depok - Penyidik Polresta Depok menetapkan Lurah Kalibaru AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan pungli.
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Pelaku Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Ditangkap
Pelaku berusia 50 tahun itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis 14 Februari 2019.
“Iya jadi Tim Polres Depok melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seorang oknum lurah yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kapolres Depok Komisaris Didik Sugiarto saat dihubungi, Ahad 17 Februari 2019.
Menurut dia, Lurah Kalibaru telah menyalahi wewenang dengan memasang tarif kepada masyarakat agar akta jual-beli (AJB) bisa disahkan. Hal ini dilakukan karena lurah menjadi saksi penjualan dan ikut melakukan tanda tangan.
"Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," tutur Didik.
Lurah AH telah melanggar atau menyalahgunakan wewenang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi, yang biayanya tidak boleh melebihi 1 persen. Patokan harga yang ditetapkan oleh AH sebesar 3 persen.
Tim satgas
Saber Pungli Depok menjerat Lurah AH dengan Pasal 12e, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dari UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Tim melakukan penyelidikan dan kemarin tim meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan AH dugaan tindak pidana korupsi.”