Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK, Ini Peran Sekda Papua

Selasa, 19 Februari 2019 15:37 WIB

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Hery Dosinaen diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan secuplik hasil pemeriksaan terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Hery diperiksa penyidik pada Senin siang hingga petang, 18 Februari 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan kemarin, penyidik mengungkapkan peran Hery dalam peristiwa dugaan penganiayaan. "Dia mengaku menampar," kata Argo saat ditemui wartawan di kantornya, Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Februari 2019.

Baca: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, KPK Mengapresiasi Polisi

Pengakuan itu berbeda dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang mengatakan Hery diduga melakukan pemukulan. Adapun dugaan penganiayaan itu menimpa seorang pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono.

Kejadian ini berlangsung ketika Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD menggelar rapat membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019.
Dua pegawai KPK, termasuk Gilang, kala itu datang untuk melakukan pengecekan.

Advertising
Advertising

Kehadiran mereka untuk mengecek laporan masyarakat soal adanya indikasi korupsi dalam rapat itu. Di saat bersamaan, Gilang pun mengalami perundungan. Ia mengalami luka serius pada wajah dan kepalanya.

Baca: Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan

Hery telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Polisi mengumumkan statusnya sebagai tersangka berbarengan dengan agenda pemeriksaannya kemarin, 18 Februari.

Meski statusnya naik sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan. Argo mengatakan ada sejumlah alasan penyidik tak menahan Hery. Di antaranya karena ia kooperatif selama diperiksa. Selain itu, tugasnya yang belum kelar di pemerintahan menjadi faktor yang dipertimbangkan penyidik.

Sekda Papua Hery Dosinaen diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia lantas terancam hukum kurung maksimal lima tahun.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

4 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

5 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya