Rizky Amelia Ungkap Hasil Pemeriksaan Tim Panel DJSN

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 19 Februari 2019 18:57 WIB

Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Tim panel Dewan Jaminan Sosial Nasional menemukan adanya pelanggaran kejahatan seksual yang dilakukan mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin terhadap Rizky Amelia. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan, Ade Armando dari surat yang keluar dari DJSN terkait dengan penyampaian kutipan hasil pemeriksaan tim panel DJSN.

Ade mengatakan investigasi tim panel DJSN menyimpulkan bahwa ada kejahatan seksual yang dilakukan Syafri kepada asistennya Rizky Amelia. "Kesimpulan ini sangat berarti dan membuktikan bahwa ada kejahatan seksual yang dilakukan Syafri Adnan Baharudin," kata dia di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Baca: Rizky Amelia Minta DJSN Terbuka Soal Pemeriksaan Pejabat BPJS TK

Dalam surat dari DJSN tersebut, Syafri sebagai terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan maksiat dan melanggar nilai agama/kesusilaan, dan atau adat kebiasaan. Surat tersebut diterima oleh Amel.

Ade menjelaskan ada lima anggota tim panel yang dibentuk DJSN untuk menginvestigasi skandal kejahatan seksual yang dilakukan Syafri. Mereka berasal dari anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum.

Advertising
Advertising

Tim ini dibentuk untuk menanggapi laporan Rizky Amelia, staf ahli di Dewan Pengawas BPJS Ketenagekerjaan, yang mengadukan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Syafri selama dua terhadapnya.

Baca: Rizky Amelia Ingin Jokowi Batalkan SK Pemecatan Pejabat BPJS TK

Adapun kesimpulan tim panel yang menyatakan Syafri terbukti melakukan pencabulan telah dikeluarkan sejak 21 Januari lalu. Namun Amel baru mengetahui laporan kesimpulan tersebut pada 11 Februari lalu, setelah dia menanyakan hasil investigasi tim panel ke DJSN. "Hasil investigasi ini penting karena selama ini Rizky Amelia menjadi korban," kata Ade.

Rizky Amelia sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual ke DJSN. Atas laporan tersebut, DJSN membentuk tim panel untuk memeriksa kasus tersebut. Di tengah jalan, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 17 Januari 2019 yang isinya memberhentikan Syafri.

Tim panel pun tak meneruskan pemeriksaan. Namun tim telah memeriksa Rizky dan Syafri. Hasil pemeriksaan itu yang tak rampung itu yang kemudian disampaikan kepada Rizky lewat surat penyampaian kutipan hasil pemeriksaan tim panel DJSN tertanggal 11 Februari 2019.

Terkait hasil pemeriksaan yang diungkap dalam surat tim panel yang diterima Rizky Amelia, Tempo telah mencoba menghubungi Ketua Tim Panel Subiyanto namun belum berbalas.

Berita terkait

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

8 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

23 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

24 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

26 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

34 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.

Baca Selengkapnya

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

43 hari lalu

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

43 hari lalu

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.

Baca Selengkapnya

Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

55 hari lalu

Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kahitna, Yovie & Nuno, HiVi, dan musisi anggota Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya