Rizky Amelia Jadikan Investigasi Tim Panel Perkuat Gugatan Pidana

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 20 Februari 2019 02:17 WIB

Rizky Amelia didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Rizky Amelia, Haris Azhar bakal menggunakan kesimpulan tim panel yang dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk menyeret eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin ke pengadilan.

Hasil investigasi tim panel DJSN menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan Syafri terhadap Rizky Amelia saat menjadi asistennya.
Baca : Rizky Amelia Ungkap Hasil Pemeriksaan Tim Panel DJSN

"Kami akan jadikan temuan tim panel itu untuk memperkuat laporan tindak pidana yang dilakukan Syafri," kata Haris di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Selain itu, pihaknya juga bakal menggugat secara perdata Syafri, Ketua Dewas BPJS dan anggotanya Aditya Warman. Adapun gugatan perdata diajukan sebesar Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua pekan lalu. "Jadi kami gugat pidana dan perdata," ucapnya.

Dalam skandal seks ini, Haris menyayangkan tindakan DJSN yang terkesan melindungi Syafri. Bahkan, DJSN memberikan rekomendasi pengunduran diri Syafri kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. "Padahal proses investigasi masih berjalan oleh tim panel yang dibentuk DJSN," ujarnya.

Setelah presiden mengabulkan surat keputusan pengunduran diri Syafri, secara otomatis menghentikan proses investigasi tim panel terhadap skandal seks tersebut. Dalam surat pengunduran diri Syafri menyatakan ingin fokus menyelesaikan masalahnya.

Menurut Haris, seharusnya DJSN tidak memberikan rekomendasi pengunduran diri Syafri ke presiden. Sebab, DJSN tahu bahwa tim panel yang dibentuk sedang melakukan investigasi.

Advertising
Advertising

Langkah DJSN tersebut, kata dia, seperti melemparkan masalah ini ke presiden. Sebab, keputusan presiden menghentikan proses investigasi panel. "DJSN mau lempar bola ke presiden. Jadi seolah-olah presiden yang menghentikan (proses penyelidikan skandal seks Syafri)."

Namun, belakangan diketahui bahwa penghentian proses investigas tim panel, oleh DJSN tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Dari hasil penyelidikan tim panel yang telah berjalan, ternyata disimpulkan bahwa Syafri terbukti melakukan kejahatan seksual tersebut.

Simak juga :
Rizky Amelia Menggugat Soal SK Jokowi Pecat Pejabat BPJS TK

Hal itu terungkap dari surat yang keluar dari DJSN terkait dengan penyampaian kutipan hasil pemeriksaan tim panel DJSN. Isi surat dari DJSN tersebut, menyatakan bahwa Syafri sebagai terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan maksiat dan melanggar nilai agama/kesusilaan, dan atau adat kebiasaan.

"Untuk mendapatkan surat tersebut cukup sulit. Rizky Amelia datang sampai dua kali ke kantor DJSN menunggu surat itu," ucap dia.

Berita terkait

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

7 Februari 2024

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

Berikut cara dan syarat klaim JHT melalui platform online BPJS Ketenagakerjaan yang disebut "Lapak Asik."

Baca Selengkapnya

Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

22 September 2022

Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

Pemkot Jakbar membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Selengkapnya

Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

6 Agustus 2022

Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

Pemerintah RI memberikan BSU Kemenaker atau BLT subsidi gaji bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

14 Januari 2020

Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

Kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi dinilai hanya bisa diselesaikan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kisah Getir Rizky Amelia, Lokataru: Tidak Ada Komunikasi Lagi

20 Desember 2019

Kisah Getir Rizky Amelia, Lokataru: Tidak Ada Komunikasi Lagi

Kantor advokat Lokataru menyatakan tak lagi mendampingi Rizky Amelia (28 tahun).

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerkosaan Rizky Amelia, Komnas Perempuan Curigai 2 Hal

12 Desember 2019

Dugaan Pemerkosaan Rizky Amelia, Komnas Perempuan Curigai 2 Hal

Komnas Perempuan menyoroti kasus korban dugaan pemerkosaan, Rizky Amelia.

Baca Selengkapnya

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Begini Kata Politisi PSI

10 Desember 2019

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Begini Kata Politisi PSI

Politikus PSI Tsamara Amany menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan untuk melindungi korban seperti Rizky Amelia.

Baca Selengkapnya

Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

8 Desember 2019

Rizky Amelia Mengaku Tak Diperkosa, Pengacara: Hukum Tak Berjalan

Laporan khusus akan dibuat ke Komnas Perempuan ihwal perubahan pengakuan Rizky Amelia itu.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

8 Desember 2019

Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

Pengacara Rizky Amelia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan surat pernyataan berisi pengakuan berbeda dari kliennya.

Baca Selengkapnya

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

8 Desember 2019

Rizky Amelia Ubah Pengakuan, Eks Pejabat BPJS Cabut Laporan

Eks Pejabat BPJS ancam kalau ada yang tidak terima dengan pengakuan terbaru Rizky Amelia.

Baca Selengkapnya