Rencana Pembobolan Bank Rp 50 Miliar, Sales Motor Dituntut Dibui

Rabu, 20 Februari 2019 06:28 WIB

Ilustrasi Gedung Bank Mandiri, Surakarta, Jawa Tengah.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut Murfy Aditya Putra, seorang sales sepeda motor, dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Murfy adalah satu dari dua terdakwa percobaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Kebon Jeruk senilai Rp 50 miliar.

Baca :
Komplotan WNA Pembobol Bank BRI Diintai Selama Sepekan

Jaksa menilai Murfy terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu, seolah-olah benar atau tidak palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

"Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa Oktavianes dalam dokumen tuntutan yang diterima Tempo, Selasa, 19 Februari 2019.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore. Jaksa menyatakan Murfy membantu membuatkan KTP palsu atas nama nasabah Bank Mandiri, Sumadi Gunawan. Murfy menerima orderan pembuatan KTP dari terdakwa lain bernama Dewa Asmara.

Advertising
Advertising

Baca:
Sales Motor Terdakwa Pembobolan Bank Rp 50 Miliar Ajukan Praperadilan

"Terdakwa Murfy menyetujui orderan dari terdakwa Dewa dengan biaya jasa Rp 5 juta," kata Oktavianes.

Ditemui usai mendengarkan tuntutan itu, Murfy membantah terlibat dalam percobaan pembobolan bank. Menurut dia, Dewa hanya mengatakan bahwa pembuatan KTP tersebut hanya untuk keperluan leasing atau pembiayaan dengan bentuk penyediaan barang modal dalam jangka waktu tertentu menurut pembayaran secara berkala.

Dia mengaku tidak tahu menahu data tersebut akan digunakan untuk membobol rekening pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Barat. "Kalau disangkakan untuk kasus KTP okelah. Tapi kalau terlibat percobaan pembobolan bank, saya punya niat saja tidak, punya akses juga tidak, saya pun tidak tahu," kata dia.

Simak juga:
5 Pegawai Bank Mandiri Ditetapkan Tersangka Pembobolan Rp 1,8 T

Pengacara Murfy, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan kliennya layak dibebaskan. Karena, unsur mens rea dalam kasus tersebut tidak terpenuhi. "Tindak pidana itu tidak bisa dikenakan oleh orang yang yang tidak mengetahui unsur, maksud dan tujuannya," kata dia.

Kasus percobaan pembobolan bank ini bermula saat tiga tersangka mendatangi Bank Mandiri Kebon Jeruk dengan membawa sejumlah dokumen pencairan dana atas nama Sumadi Gunawan, termasuk KTP. Mereka meminta uang Rp 45 miliar ditransfer ke beberapa rekening dan Rp 5 miliar secara tunai. Dalam proses pencarian uang tunai, pihak Bank mendapat telepon dari Sumadi yang membantah klaim tersangka. Setelah itu, ketiga orang tersebut langsung ditangkap.

Berita terkait

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

9 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

1 hari lalu

Bank Mandiri Pastikan Komitmen Keberlanjutan melalui BMSG on Preference

Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran, serta peran pegawai Mandiri untuk menerapkan ESG dalam operasional perseroan.

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

3 hari lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

5 hari lalu

Bank Mandiri Yakin Suku Bunga Acuan Turun di Akhir Tahun

Bank Mandiri menilai suku bunga acuan berpotensi turun pada kuartal IV 2024.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

11 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

16 hari lalu

Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).

Baca Selengkapnya

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

16 hari lalu

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

Bank Mandiri memastikan kondisi likuiditasnya saat ini masih solid, meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

16 hari lalu

Bank Mandiri Raih Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Bank Mandiri menempati posisi pertama Top Companies 2024 di Indonesia versi LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

18 hari lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM

Baca Selengkapnya