Ancam Pengembang Apartemen, Apa yang Bisa Dilakukan Anies?
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 20 Februari 2019 10:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang telah dibuatnya. Dia menyorot ketidakadilan yang menurutnya dialami warga penghuni Apartemen Lavande dan banyak lokasi rumah susun milik lainnya.
Baca berita sebelumnya:
Anies Tantang Pengembang Apartemen, Ini Ancaman Pergubnya
"Yang kami tahu selama ini mereka (pemilik rusun) tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik," ujar Anies, Senin 18 Februari 2019.
Anies secara berapi-api menantang pengembang nakal di Jakarta yang tak mau patuh dengan aturan yang sudah dibuatnya itu. "Saya telah disumpah untuk menjalankan konstitusi, saya tidak punya urusan dengan Anda semua. Kalau mau ukur kuat-kuatan, siap-siap saja, nanti kami akan tunjukkan," ujar Anies.
Pergub memang mengatur teguran dan pemberian sanksi untuk pihak-pihak di rumah susun milik atau apartemen yang tidak menunaikan kewajibannya. Teguran dan peringatan diatur khusus dalam bab tentang bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan rumah susun.
Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
Peran bimbingan dijalankan perangkat daerah (PD) dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta. Berikut detil dari isi bab itu,
Pasal 101
<!--more-->
Pasal 101
(1) Pemerintah Daerah melakukan bimbingan teknis dan pengendalian terhadap pengelolaan Rumah Susun.
(2) Bimbingan teknis dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Dinas bersama dengan Walikota serta melibatkan PD terkait dalam rangka pembinaan terhadap kewajiban dan larangan pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubemur ini.
Baca berita sebelumnya:
Konflik di Apartemen Lavande, Anies Sebut Ketidakadilan dan Kolonialisme
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan
b. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun); dan
c. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap pengurus PPPSRS.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. memberikan teguran dan peringatan;
b. pemberian sanksi administratif; dan
d. pencabutan surat pencatatan pengesahan
kepengurusan oleh Dinas.
Pasal 102
<!--more-->
Pasal 102
(1) Teguran diberikan dalam hal :
a. pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajiban:
1. mengelola Rumah Susun dalam masa transisi;
2. memfasilitasi terbentuknya PPPSRS sebelum masa transisi berakhir; dan
3. lainnya yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan.
b. pengurus PPPSRS dan/atau pengawas PPPSRS melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. badan hukum pengelola melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Anies Baswedan Datang, Penghuni Apartemen Lavande Menangis
(2) Dalam hal pelaku pembangunan, pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS serta badan hukum pengelola tidak mengindahkan teguran akan diterbitkan peringatan pertama untuk melaksanakan tindakan yang diminta dalam teguran selama jangka waktu 7 (tujuh) hat kalender.
(3) Dalam hal peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, diberikan peringatan kedua untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Dalam hal peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan, Dinas memberikan sanksi administratif berupa :
a. mencabut pencatatan dan pengesahan atas kepengurusan PPPSRS; atau
b. memberikan rekomendasi kepada PD yang bertanggung jawab dalam urusan perizinan untuk mencabut izin usaha dari pelaku pembangunan dan/atau izin usaha/izin operasional badan hukum pengelola kepada PD terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Dalam pemberian sanksi pencabutan pencatatan dan pengesahan kepengurusan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rusun) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Dinas memerintahkan untuk dilaksanakan RUALB dengan mediasi Pemerintah Daerah.