Ancam Pengembang Apartemen, Apa yang Bisa Dilakukan Anies?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 20 Februari 2019 10:21 WIB

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin Apel Besar Rotasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monas, Jakarta, 29 Desember 2017. TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang telah dibuatnya. Dia menyorot ketidakadilan yang menurutnya dialami warga penghuni Apartemen Lavande dan banyak lokasi rumah susun milik lainnya.

Baca berita sebelumnya:
Anies Tantang Pengembang Apartemen, Ini Ancaman Pergubnya

"Yang kami tahu selama ini mereka (pemilik rusun) tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik," ujar Anies, Senin 18 Februari 2019.

Anies secara berapi-api menantang pengembang nakal di Jakarta yang tak mau patuh dengan aturan yang sudah dibuatnya itu. "Saya telah disumpah untuk menjalankan konstitusi, saya tidak punya urusan dengan Anda semua. Kalau mau ukur kuat-kuatan, siap-siap saja, nanti kami akan tunjukkan," ujar Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

Advertising
Advertising

Pergub memang mengatur teguran dan pemberian sanksi untuk pihak-pihak di rumah susun milik atau apartemen yang tidak menunaikan kewajibannya. Teguran dan peringatan diatur khusus dalam bab tentang bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan rumah susun.

Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?

Peran bimbingan dijalankan perangkat daerah (PD) dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta. Berikut detil dari isi bab itu,

Pasal 101

<!--more-->

Pasal 101

(1) Pemerintah Daerah melakukan bimbingan teknis dan pengendalian terhadap pengelolaan Rumah Susun.

(2) Bimbingan teknis dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Dinas bersama dengan Walikota serta melibatkan PD terkait dalam rangka pembinaan terhadap kewajiban dan larangan pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubemur ini.

Baca berita sebelumnya:
Konflik di Apartemen Lavande, Anies Sebut Ketidakadilan dan Kolonialisme

(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan
b. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun); dan
c. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap pengurus PPPSRS.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

a. memberikan teguran dan peringatan;
b. pemberian sanksi administratif; dan
d. pencabutan surat pencatatan pengesahan
kepengurusan oleh Dinas.

Pasal 102

<!--more-->

Pasal 102

(1) Teguran diberikan dalam hal :
a. pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajiban:
1. mengelola Rumah Susun dalam masa transisi;
2. memfasilitasi terbentuknya PPPSRS sebelum masa transisi berakhir; dan
3. lainnya yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan.
b. pengurus PPPSRS dan/atau pengawas PPPSRS melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. badan hukum pengelola melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
Anies Baswedan Datang, Penghuni Apartemen Lavande Menangis

(2) Dalam hal pelaku pembangunan, pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS serta badan hukum pengelola tidak mengindahkan teguran akan diterbitkan peringatan pertama untuk melaksanakan tindakan yang diminta dalam teguran selama jangka waktu 7 (tujuh) hat kalender.

(3) Dalam hal peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, diberikan peringatan kedua untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

(4) Dalam hal peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan, Dinas memberikan sanksi administratif berupa :

a. mencabut pencatatan dan pengesahan atas kepengurusan PPPSRS; atau
b. memberikan rekomendasi kepada PD yang bertanggung jawab dalam urusan perizinan untuk mencabut izin usaha dari pelaku pembangunan dan/atau izin usaha/izin operasional badan hukum pengelola kepada PD terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(5) Dalam pemberian sanksi pencabutan pencatatan dan pengesahan kepengurusan PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rusun) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Dinas memerintahkan untuk dilaksanakan RUALB dengan mediasi Pemerintah Daerah.

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

2 jam lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

2 jam lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

3 jam lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

5 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

5 jam lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

9 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya