Munajat 212, TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 26 Februari 2019 16:02 WIB

Massa peserta aksi malam munajat 212 melakukan shalat magrib berjamaah di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. Acara tersebut dihadiri ribuan massa yang hadir dari berbagai daerah khususnya jabodetabek. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kampanye nasional (TKN) Jakarta Joko Widodo alias Jokowi - Ma'ruf Amin melaporkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, buntut acara Munajat 212.

Ketua TKN DKI Prasetio Edi Marsudi menuturkan, Zulkifli diduga telah menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat negara saat berorasi dalam Munajat 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 21 Februari 2019.
Baca : Kasus Persekusi Jurnalis di Munajat 212 Dilimpahkan ke Polda

"Ada seorang pejabat tinggi negara ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," kata Prasetio di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa, 26 Februari 2019. "Berinisial ZH," lanjut dia.

Padahal, Prasetio melanjutkan, Zulkifli mengetahui peraturan berkampanye yang tertuang dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koordinator TKN Jakarta, Arif Bawono, menyebut bahwa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berkampanye.

Massa peserta aksi malam munajat 212 melakukan shalat magrib berjamaah di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019. Acara tersebut dihadiri ribuan massa yang hadir dari berbagai daerah khususnya jabodetabek. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sayangnya, Zulkifli malah melontarkan pernyataan yang mengarahkan peserta Munajat 212 mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Arif, pernyataan itu dilontarkan di luar waktu kampanye.

Simak pula :
Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Persekusi Jurnalis di Munajat 212

"Ketika beliau menyatakan persatuan nomor 1 kemudian beliau jawab lagi presiden. Kemudian para hadirin menjawab 2 dan 02. Itu yang menjadi laporan kita pada bawaslu saat ini," jelas Arif.

TKN Jakarta Jokowi-Ma'ruf Amin menyerahkan barang bukti berupa pemberitaan media dan video orasi Zulkifli di ajang Munajat 212 pekan lalu. Dia dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 547 UU yang sama dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

1 hari lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

4 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya