Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Peluru Saja Saya Tidak Takut

Rabu, 27 Februari 2019 20:12 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dalam perkara premanisme, Hercules Rosario Marshal, langsung bereaksi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Februari 2019. Dia yang didakwa memimpin sekitar 60 anak buahnya menduduki lahan secara paksa di Kalideres, Jakarta Barat, 8 Agustus hingga 6 November 2018 lalu dituntut dihukum penjara tiga tahun.

Baca berita sebelumnya:
Jaksa Tuntut Hercules Dihukum Penjara Tiga Tahun

Segera setelah sidang tuntutan ditutup, Hercules tak menunggu hakim meninggalkan ruangan untuk langsung menyapa para wartawan dan peserta sidang. "Apa yang mau kalian tanya?" seru Hercules masih di ruang sidang Purwoto Gandasubrata.

Hercules menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. Ia lantas melanjutkan bicaranya bak berorasi, "Gue tetep Hercules." Lalu ada seruan, "Hidup NKRI!" yang dijawab sebagian peserta sidang diduga anak buah Hercules dengan teriakan yang sama.

Hercules kemudian bertutur tentang hukum yang harus diluruskan. "Hukum orang yang bersalah, jangan hukum orang yang tidak bersalah," katanya.

Advertising
Advertising

Baca:
Bolak Balik Divonis Bersalah, Ini Jejak Premanisme Hercules di Pengadilan

Hercules juga menyampaikan dirinya sebagai pemberani, penerima penghargaan negara, sembari menyebut nama Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan era Presiden Soeharto, Feisal Tanjung.

Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). Hercules yang baru saja bebas dari hukuman pidana karena pengeroyokan, kepemilikan senjata, dan melawan petugas ditahan lagi di oleh Polres Jakarta Barat terkait kasus pemerasan dan pencucian Uang. TEMPO/Seto Wardhana

"Saya bukan pengecut, saya pemberani," ucap Hercules dengan nada tinggi masih dalam ruangan dimana hakim dan jaksa berada. Dia menambahkan, "Saya sama peluru aja gak takut."

Baca juga:
Premanisme Lagi, Polisi Sergap 18 Orang Plus Pengacara

Sesaat sebelumnya, dalam sidang, Jaksa sebelum menilai Hercules terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus pendudukan lahan itu. Jaksa menuntut hakim menghukum Hercules penjara selama tiga tahun.

Berita terkait

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

20 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

25 hari lalu

TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

TNI AD mengklaim, warga sekitar lokasi ledakan gudmurah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak mengetahui keberadaan magasin itu.

Baca Selengkapnya

7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

25 hari lalu

7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan rumah warga yang rusak akibat ledakan gudmurah masih dalam proses sterilisasi.

Baca Selengkapnya

TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

25 hari lalu

TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengklaim, Kodim telah memperbaiki 44 rumah warga yang rusak akibat ledakan gudang amunisi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Umur Simpan Amunisi dan Cara Penyimpanannya

26 hari lalu

Ketahui Umur Simpan Amunisi dan Cara Penyimpanannya

Umur simpan amunisi sebagian besar bergantung pada kondisi penyimpanannya.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Kelalaian Ledakan Gudang Peluru, Pangdam Jaya: KSAD Bilang Akan Diinvestigasi

28 hari lalu

Soal Dugaan Kelalaian Ledakan Gudang Peluru, Pangdam Jaya: KSAD Bilang Akan Diinvestigasi

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan menolak menjelaskan pendalaman atas dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadi ledakan gudang amunisi.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru TNI, Pangdam Jaya: Kami Masih Lakukan Pembersihan

28 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru TNI, Pangdam Jaya: Kami Masih Lakukan Pembersihan

Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan, mengatakan area ledakan gudang peluru sudah kembali aman.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru TNI Akibatkan Kaca Jendela Rumah Warga Pecah

29 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru TNI Akibatkan Kaca Jendela Rumah Warga Pecah

Ledakan gudang amunisi Armed TNI di Kampung Parung Linang Kabupaten Bogor mengakibatkan kerusakan berupa pecahnya kaca jendela warga.

Baca Selengkapnya

Pangdam Jaya Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Imbas Ledakan Gudang Peluru

29 hari lalu

Pangdam Jaya Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Imbas Ledakan Gudang Peluru

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memastikan tidak ada korban jiwa dari ledakan yang terjadi di Gudang Amunisi Paldam Jaya.

Baca Selengkapnya