Ada Fakta Tidak Pas di Dakwaan, Ratna Sarumpaet Ajukan Eksepsi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 28 Februari 2019 14:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus hoax Ratna pekan depan, Rabu, 6 Maret 2019.
“Kami akan melihat soal penerapan dari Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 dalam kasus Bu Ratna,” kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.
Baca: Prabowo Tak Pernah Jenguk, Ratna Sarumpaet: Lagi Sibuk Kampanye
Desmihardi mengatakan ada beberapa poin dalam dakwaan yang tidak sesuai. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci poin-poin yang dimaksud. “Nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi. Ada beberapa fakta yang kami tidak sepakat. Seperti dialog-dialog dengan Said Iqbal dan Ibu Nanik,” kata dia.
Selain itu, kata Desmihardi, dalam eksepsi nanti, pihak kuasa hukum akan memasukkan fakta-fakta baru, khususnya tentang kondisi Ratna.
Dalam sidang perdana hari ini, Ratna Sarumpaet mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Sidang Kasus Hoax, Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni bertindak sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari lima orang, yaitu Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, serta Reza Murdani.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet mengakibatkan kekacauan di masyarakat. "Bahwa perbuatan terdakwa akibat berita bohong penganiayaan menciptakan pro dan kontra di kelompok masyarakat,” kata Jaksa Rahimah.