TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku bersalah akibat kabar bohong ihwal penganiayaan dirinya. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019, setelah Hakim Ketua Joni mempersilahkan Ratna berbicara.
“Saya ingin mengatakan saya memang betul melakukan kesalahan,” ujar Ratna Sarumpaet dengan nada tenang.
Baca : Sidang Ratna Sarumpaet, JPU: Kebohongannya Menyebabkan Kekacauan
Meski begitu Ratna menganggap kasusnya kental akan unsur politik. Ia pun sempat menyampaikan harapannya agar ia dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan akibat kekuasaan semata.
“Kalau saya dipenjara marena pengadilan, saya salah. Tetapi untuk bangsa ini kita mungkin harus berhenti bahwa di atas segalanya ada hukjm bukan kekuasaan. Terima kasih,” ujar Ratna.
Saat menyampaikan hal itu, Hakim Ketua Joni sempat memotong Ratna. Ia meminta Ratna menyampaikan keberatannya di dalam eksepsi. “Nanti saudara bisa tuangkan dalam keterangan tertulis,” tutup dia.
Hari ini Ratna Sarumpaet menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joni, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari lima orang, yaitu Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, serta Reza Murdani.
Agenda sidang perdana Ratna Sarumpaet ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Ratna didakwa dengan dua pasal. Dakwaan kesatu adalahPasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 ttg Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak pula :
Atiqah Hasiholan Hadiri Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
Joni mengatakan sidang Ratna akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 6 Maret 2019. Agendanya, kata dia, adalah pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet sebelumnya diketahui akan pergi ke Santiago, Cile saat ditangkap oleh polisi. Ia ditangkap lantaran menyebar kabar bohong ihwal pengeroyokan dirinya lengkap dengan foto wajah dengan kondisi lebam. Belakangan polisi mengungkap hal itu dikarenakan Ratna Sarumpaet baru saja menjalani operasi plastik dan sedot lemak di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat.