Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Tahanan, Siapa Penjaminnya?

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 28 Februari 2019 15:40 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.Dalam sidang perdana ini Ratna didampingi oleh anaknya Atika Hasiholan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - im Kuasa Hukum terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk kliennya kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

“Kami mengajukan penangguhan penahanan dari tahanan di Rutan Polda Metro Jaya ke tahanan rumah atau kota,” kata Desmihardi.
Baca : Prabowo Tak Pernah Jenguk, Ratna Sarumpaet : Lagi Sibuk Kampanye

Desmihardi menjelaskan, untuk meyakinkan hakim, putra-putri Ratna Sarumpaet, termasuk Atiqah Hasiholan, siap menjadi jaminan dalam permohonan tersebut.

“Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina memberikan pernyataan dan jaminan untuk menghindari kekhawatiran dan menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tutur Desmihardi.

Ia mengatakan, pengajuan pengalihan status tahanan Ratna didasari pertimbangan kemanusiaan dan dasar hukum. Menurut Desmihardi, selama ditahan di Polda Metro Jaya, kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet menurun.

Ia pun kerap mendapat perawatan dari Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya. “Beliau rentan penyakit karena sakit-sakitas selama penahanan. Apabila dilanjutkan terus-menerus akan berakibat buruk ke kejiwaannya,” ucap Desmihardi.

Putri dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (dua dari kanan) hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Penjamin Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota adalah Atiqah Hasiholan bersama kakaknya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Hakim Ketua Joni mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Jawaban atas permohonan tersebut akan ia sampaikan dalam sidang lanjutan Ratna pada Rabu, 6 Maret 2019 mendatang sekaligus pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Simak juga :
Sidang Kasus Hoax, Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah

Agenda sidang perdana Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Ratna didakwa dengan dua pasal.

Dakwaan kesatu adalah Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 ttg Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik.

Joni, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih memimpin persidangan Ratna Sarumpaet tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari lima orang, yaitu Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, serta Reza Murdani.

Advertising
Advertising




Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

9 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

40 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

48 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

51 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

54 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

57 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya