Polisi Limpahkan Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara ke Kejati

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 28 Februari 2019 16:27 WIB

MIK (tengah), tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Tersangka yang merupakan seorang guru ini ditangkap setelah mem-posting hoax di akun Twitter-nya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti berkas perkara penyebaran hoax 7 kontainer surat suara sudah dicoblos di Tanjung Priok ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Tersangka berinisial MIK, 38 tahun dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca : Guru Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Catatan FSGI untuk Sekolah

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berkas perkara MIK telah dinyatakan lengkap oleh Kejati pada 27 Februari 2019.

"Setelah dinyatakan lengkap baik formil dan materilnya, maka tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke kejaksaan untuk diproses ke persidangan," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Perkara yang mendera MIK ini bermula dari cuitannya di Twitter. Melalui akun @chiecilihie80, MIK menyebarkan kabar tentang tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara di Tanjung Priok. Tulisan itu ditujukan kepada koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DICOBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH,” tulis MIK. Polisi menyertakan bukti tangkapan layar kicauan itu disertai rekaman suara saat membekuk MIK.

Kepada polisi, MIK mengaku mengunggah cuitan itu untuk memberi informasi kepada kubu pasangan calon nomor urut 02. Dengan alasan itu polisi kemudian menelusuri relasi MIK dengan tim sukses salah satu pasangan calon presiden.

Argo menuturkan tersangka ditangkap pada 2 Januari lalu di kawasan Banten. Menurut keterangan tersangka, imbuh Argo, dia mendapatkan tulisan itu dari facebook orang lain. Namun, setelah diselidiki, tersangka tidak bisa menunjukan pemilik facebook yang tulisannya disalin oleh dia. "Barang bukti yang kami serahkan tangkapan layar statusnya dan handphonenya."

Simak juga :
Kaitan Polisi Soal Kaitan 5 Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara

Atas kicauannya yang mengandung hoax itu, tersangka 7 kontainer surat suara terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

MIK juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

9 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

40 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

40 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

50 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

54 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

57 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

57 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

57 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya