Ombudsman Jakarta Raya: Ini yang Kurang di Pergub Rusun Anies

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 1 Maret 2019 08:48 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai masih ada yang kurang dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, disingkat Pergub Rusun, tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Aturan yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan itu dinilai belum memberi kepastian ihwal pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasilitas sosial) di rumah susun milik dan apartemen.
Baca : Pergub Rusun Anies Digugat, TGUPP: Tak Punya Legal Standing

"Harusnya fasum dan fasos tersebut juga dimasukan dalam Pergub," kata Teguh di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Februari 2019.

Teguh berujar, Anies bisa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah sebagai dasar untuk memasukkan pembahasan fasum fasos dalam Pergub.

Aturan itu disebut menjelaskan, pengembang pemukiman harus menyerahkan fasum fasos kepada pemerintah dalam kurun waktu satu tahun.

"Mau rumah tapak, rumah susun, itu harus diserahkan," kata Teguh.

Teguh mengatakan, semua apartemen dan rumah susun milik di Jakarta belum ada yang menyerahkan fasos fasum seperti jalan, taman, gedung pertemuan, tempat parkir dan pengelolaan sampah. Akibatnya, fasilitas-fasilitas itu kerap digunakan oleh pengelola atau pengurus apartemen untuk mencari keuntungan sendiri.

"Misalkan ada taman, disewakan untuk pesta pernikahan," kata Teguh.

Advertising
Advertising

Selain ajang untuk mencari keuntungan, fasum fasos yang dikelola oleh pengurus apartemen akan membenani penghuni. Biaya pengelolaan fasilitas tersebut akan dibebankan pada Iuran Pengelolaan Apartemen (IPL) untuk penghuni.

"Kalau pemerintah yang mengelola biaya akan dibebankan pada pemerintah, beban penghuni seharusnya berkurang," kata dia.

Teguh menambahkan, Pergub tersebut juga tidak mengatur bagaimana menerapkan tarif air dan listrik yang harus dibayar penghuni. Menurut dia, pengelola apartemen banyak yang menetapkan sendiri biaya untuk air dan listrik kepada penghuni.

"Kalau yang pakai token, tokennya itu lebih mahal dari token PLN. Kalau yang pakai tarif dasar, tarif dasarnya lebih tinggi dari pada PLN," kata Teguh.

Simak pula :
Anies Baswedan Soal Pergub Rusun Milik Digugat ke MA: Ini Lebih Beradab

Walau demikian, Teguh mengapresiasi keluarnya Pergub tersebut. Khususnya dalam mencegah kecurangan dari para pengembang dalam pemilihan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Pergub Anies itu mengatur mekanisme pemilihan pengurus P3SRS melalui sistem one man one vote.

"Dengan Pergub Rusun ini, maka orang yang punya satu atau punya seratus unit haknya sama, satu suara," ujar Teguh. Sebelumnya, kecurangan pengembang dalam P3SRS kembali mengemuka setelah Anies Baswedan mendatangi Apartemen Lavande pada 18 Februari lalu. Ia menerima keluhan dari penghuni seperti adanya kenaikan IPL hingga tiga kali setahun.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya