WNA Dalam DPT Pemilu 2019, Bagaimana Pengawasan di DKI?
Reporter
Antara
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 2 Maret 2019 04:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memastikan tidak ada warga asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2019 di wilayahnya. "Kami tidak pernah dapat laporan tentang itu," kata Betty, Jumat 1 Maret 2019.
Baca:
Pengurusan Formulir A5 Pindah TPS Sampai 16 Maret, Ini Syaratnya
Betty telah memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan pemeriksaan. Termasuk membuka pintu untuk laporan dan masukan. "Namun hingga saat ini belum ada laporan terkait yang saya terima," tegasnya.
Isu WNA dalam DPT Pemilu 2019 berawal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebuah foto KTP elektronik milik warga Cina berinisial GC sempat viral masuk dalam DPT Pemilu 2019 di wilayah setempat. Namun hal ini telah dibantah KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
Betty menjelaskan, penetapan Daftar Pemilih Sementara menjadi DPT harus melewati rangkaian proses yang sangat transparan dan terbuka mulai dari kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi. Setiap tahapan tersebut pasti mendatangkan saksi-saksi seperti dari peserta Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelum DPS menjadi DPT pun dilakukan pengumuman untuk pemeriksaan ulang. masyarakat diundang memberi tanggapan, apakah ada yang tidak berhak namun masuk DPS, apakah ada yang sudah meninggal atau tidak memenuhi syarat .
Semua itu sudah dilalui. Saat ini, Betty menambahkan, KPU DKI sedang fokus pada penyempurnaan data, yaitu potensi pemilih yang belum masuk DPT tapi mempunyai e-KTP dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.
"Ada juga juga surat edaran KPU RI kalau boleh memperbaiki DPT Pemilu 2019. Jadi itu yang sedang kami lakukan di DKI Jakarta," katanya.
ANTARA