TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nurdin mengatakan pengurusan formulir A5 untuk pindah TPS bisa dilakukan hingga 16 Maret 2019. Pendaftaran pengurusan formulir A5 ini terbuka untuk asisten rumah tangga, karyawan, atau warga dengan profesi lain yang tidak bisa berada di tempat tinggalnya pada hari pencoblosan.
Baca: Pilgub Jabar, Warga Depok Diangkut Odong-odong ke TPS
KPU DKI membuka pendaftaran pengurusan pindah lokasi pencoblosan hingga 16 Maret 2019. "Memang dari awal (pengurusan pindah TPS) 30 hari sebelum hari pemungutan," kata Nurdin saat dihubungi, Sabtu, 16 Februari 2019.
Adapun pencoblosan calon presiden dan wakil presiden 2019-2024 berlangsung pada Rabu, 17 April 2019. Warga bisa memilih antara pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Nurdin, warga dapat mengurus pembuatan surat A5 di kantor KPU Daerah yang dekat dengan domisili rumah atau kantor. Syaratnya dengan membawa bukti telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), foto copy kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga.
Selanjutnya surat pengantar RT/RW atau surat keterangan kantor atau sekolah yang membuktikan sedang tinggal di lokasi tersebut. Bila meninggalkan fisik KTP atau kartu keluarga di domisili asal, warga tak bisa menunjukkan berkas digital.
"Karena foto copy sebagai bukti yang diarsipkan. Kalau pun sifatnya digital kan bisa dicetak untuk diserahkan," jelas Nurdin.
Baca: KPU di Bogor Gelar Nobar Debat Capres, Siapa Saja Diundang?
Pengurusan formulir A5 dapat dilakukan di Kantor KPU kabupaten atau kota di wilayah Jabodetabek antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Di luar DKI, pengurusan pindah TPS dapat dilakukan di kantor KPU Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.