Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengurusan Formulir A5 Pindah TPS Hingga 16 Maret, Ini Syaratnya

image-gnews
Seorang pramugari menunjukan jarinya usai mencoblos dalam Pemilihan Presiden 2014 di TPS 13 Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Banten, 9 Juli 2014. Warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan formulir A5 di TPS tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Seorang pramugari menunjukan jarinya usai mencoblos dalam Pemilihan Presiden 2014 di TPS 13 Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Banten, 9 Juli 2014. Warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan formulir A5 di TPS tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nurdin mengatakan pengurusan formulir A5 untuk pindah TPS bisa dilakukan hingga 16 Maret 2019. Pendaftaran pengurusan formulir A5 ini terbuka untuk asisten rumah tangga, karyawan, atau warga dengan profesi lain yang tidak bisa berada di tempat tinggalnya pada hari pencoblosan.

Baca: Pilgub Jabar, Warga Depok Diangkut Odong-odong ke TPS

KPU DKI membuka pendaftaran pengurusan pindah lokasi pencoblosan hingga 16 Maret 2019. "Memang dari awal (pengurusan pindah TPS) 30 hari sebelum hari pemungutan," kata Nurdin saat dihubungi, Sabtu, 16 Februari 2019.

Adapun pencoblosan calon presiden dan wakil presiden 2019-2024 berlangsung pada Rabu, 17 April 2019. Warga bisa memilih antara pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Nurdin, warga dapat mengurus pembuatan surat A5 di kantor KPU Daerah yang dekat dengan domisili rumah atau kantor. Syaratnya dengan membawa bukti telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), foto copy kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga.

Selanjutnya surat pengantar RT/RW atau surat keterangan kantor atau sekolah yang membuktikan sedang tinggal di lokasi tersebut. Bila meninggalkan fisik KTP atau kartu keluarga di domisili asal, warga tak bisa menunjukkan berkas digital.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena foto copy sebagai bukti yang diarsipkan. Kalau pun sifatnya digital kan bisa dicetak untuk diserahkan," jelas Nurdin.

Baca: KPU di Bogor Gelar Nobar Debat Capres, Siapa Saja Diundang?

Pengurusan formulir A5 dapat dilakukan di Kantor KPU kabupaten atau kota di wilayah Jabodetabek antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Di luar DKI, pengurusan pindah TPS dapat dilakukan di kantor KPU Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

5 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

8 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

13 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

17 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU