Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI? Berikut 5 Faktanya
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 3 Maret 2019 07:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tidak lama setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merotasi 1.125 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI, isu jual beli jabatan mencuat ke publik.
Baca: Anies Baswedan Bakal Copot Pejabat yang Terlibat Praktik Jual Beli Jabatan
Adalah penasihat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas yang pertama kali mengungkapnya.
Dia mengaku menerima laporan ihwal jual beli jabatan untuk level lurah dan camat. "Kita punya di bawah banyak kader, bahkan lurah-lurah juga banyak yang mengeluh seperti itu," kata Hasbiallah, Kamis, 28 Februari 2019.
Pejabat yang dirotasi Anies sebelumnya tak hanya para pejabat eselon di Pemprov DKI, melainkan juga para lurah dan camat. Tak hanya rotasi, Anies juga mendemosi atau menurunkan jabatan sejumlah PNS dari eselon II atau setingkat dengan kepala dinas dan wali kota.
Berikut kumpulan fakta dari dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintah DKI.
1. Tarif jual beli jabatan belum diketahui
Hasbiallah tak mengetahui berapa tarif yang dikeluarkan untuk memperoleh jabatan lurah dan camat itu. Dia juga tak merinci siapa pemberi atau penerima uang. Namun Hasbiallah menyebut jual beli jabatan ini sudah menjadi rahasia umum. "Ini isu umum, semua orang tahu," ujarnya.
<!--more-->
2. Pejabat dikuatirkan tidak netral
Hasbiallah mengaku khawatir lurah dan camat bersikap tak netral. Padahal, rotasi pejabat DKI diharapkan memperbaiki kinerja pegawai negeri sipil (PNS). "Pergantian ini hanya untuk kepentingan pemilu," ujarnya.
3. Praktik jual beli jabatan dibantah oleh Sekretaris Daerah DKI
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan tak ada permainan uang dalam penempatan lurah dan camat yang baru. Menurut dia, rotasi pejabat sudah menjadi hak pimpinan dan biasa. "Saya jamin sama sekali tidak ada permainan uang. Saat itu juga kita selesaikan kalau ada penerimaan permainan uang. Jadi jangan fitnah, kalau ada sebutkan," kata dia.
4. KASN minta bukti konkret
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pernah memvonis Anies bersalah atas pelanggaran dalam perombakan terhadap 16 pejabat eselon II tahun lalu meminta bukti konkret atas dugaan praktik jual beli jabatan yang disampaikan Hasbiallah.
Menurut Komisioner KASN Waluyo, jual beli jabatan ini adalah tuduhan serius. Karena itu perlu ada bukti yang menguatkan. "Kalau bisa anggota DPRD menyampaikan bukti-bukti atau indikasi awal kepada kami," kata Waluyo, Jumat, 1 Maret 2019.
<!--more-->
Waluyo menuturkan praktik kotor semacam ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri. Praktik ini tidak boleh dibiarkan. Dia mengajak anggota dewan untuk aktif melapor dan menyerahkan bukti konkret.
"Laporkan, biar ada follow up," ucap dia.
5. Inspektorat membuka pengaduan
Inspektorat DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait isu praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Dalam surat itu, Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi meminta kepada siapa pun yang mengetahui praktik curang ini untuk melapor.
"Iya saya yang tanda tangani (surat edaran tersebut)," kata Michael, Jumat, 1 Maret 2019.
Surat edaran yang diterbitkan Inspektorat itu bernomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Michael, surat itu menjabarkan empat poin. Pertama, dia mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Pada poin kedua, ia meminta Kepala OPD yang terlibat untuk segera melapor ke inspektorat.
Baca: Anggota DPRD Sebut Jual Beli Jabatan di DKI Baru Sebatas Isu
Poin ketiga, inspektorat menyediakan posko pelaporan untuk mereka yang menjadi korban praktik jual beli jabatan di lingkungan DKI. Pelapor dapat menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI yang terletak di seluruh kantor inspektorat. Poin keempat, perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor pungli itu akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.