DKI Buka Posko Pengaduan Jual Beli Jabatan
Reporter
Gangsar Parikesit
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 4 Maret 2019 10:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membuka Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar. Posko itu dibuka di kantor Inspektorat tingkat provinsi, lima kota Jakarta, dan Kepulauan Seribu mengikuti tudingan adanya jual beli jabatan yang diungkap seorang anggota DPRD DKI.
Baca:
Anies Baswedan Bakal Copot Pejabat yang Terlibat Praktik Jual Beli Jabatan
Posko Unit tersebut dibuka berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Iya saya yang tanda tangan (surat edaran),” ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin 4 Maret 2019. Melalui surat edaran bertanggal 1 Maret 2019 itu, Michael meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI untuk melaporkan dugaan praktik jual-beli jabatan dari tingkat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, eselon III, hingga eselon IV.
Menurut Michael, mereka yang melaporkan adanya indikasi praktek jual-beli itu akan dianggap sebagai korban pemerasan. Adapun yang tak melapor, tapi terbukti terlibat praktik lancung tersebut akan diklasifikasikan sebagai pelaku suap. “Perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor akan diberikan kepada pelapor," seperti dikutip dari surat edaran itu.
Baca:
5 Hal Tentang Dugaan Jual Beli Jabatan di DKI Era Anies
Michael belum menjelaskan alasan pembukaan Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar itu. Namun, dalam surat edaran itu menyebutkan pembukaan posko karena adanya pemberitaan pada media dan ditengarai adanya pihak yang melakukan pemberian sesuatu atau janji dengan mengharapkan posisi tertentu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dulu menegaskan akan mencopot pejabat yang terlibat jual beli jabatan. Menurut dia, perilaku pejabat yang memberi sejumlah uang demi memperoleh jabatan merupakan bentuk penyuapan. "Kalau dia tidak lapor dan kemudian hari ketahuan, langsung saya copot, karena berarti itu penyuapan," kata Anies.
Baca:
Anggota DPRD Sebut Jual Beli Jabatan di DKI Baru Sebatas Isu
Sebelumnya, Anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menuding adanya jual beli jabatan dalam perombakan 1.125 jabatan eselon II, III, dan IV yang belum lama dilakukan Gubernur Anies Baswedan. "Kami punya banyak kader di bawah. Bahkan lurah-lurah juga banyak yang mengeluh seperti itu," tutur politikus PKB itu.
Masalahnya, Hasbiallah enggan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam jual beli jabatan itu. Dia pun tidak mengetahui tarif untuk memperoleh jabatan lurah dan camat.