Anies Lelang Jabatan, Begini Prosesnya Sejak Era Jokowi dan Ahok
Reporter
Tempo.co
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 4 Maret 2019 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengadakan lelang jabatan untuk mengisi sejumlah jabatan kosong di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Ada sekitar 16 posisi jabatan di eselon II DKI yang bakal diperebutkan secara terbuka.
Melalui lelang terbuka, Anies berharap figur-figur yang memiliki potensi, namun selama ini tersembunyi, distafkan, dan tidak jadi eselon, akan dapat muncul dan mengisi jabatan tersebut. "Jadi mereka tidak perlu sungkan. Banyak dari ASN yang sungkan daftar karena atasannya juga daftar. Sekarang sudah enggak ada sungkan-sungkanan, semua harus daftar," kata dia di Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca: Rotasi Pejabat DKI, Ini Beda Anies Baswedan dan Ahok
Adanya sejumlah jabatan kosong itu akibat rotasi besar-besaran yang dilakukan Anies. Pada Senin, 25 Februari lalu, Anies melantik sekitar 1.125 pejabat eselon II, III dan IV hasil dari rotasi. Diantara mereka, ada yang dimutasi, mendapat promosi bahkan didemosi.
Langkah lelang jabatan bukan pertama kali dilakukan di DKI. Sejak era Gubernur Joko Widodo, proses seleksi pejabat eselon DKI ini telah dilakukan. Kala itu, Jokowi melakukan lelang jabatan terbuka bukan hanya untuk kepala dinas, camat atau lurah, tapi juga untuk kepala sekolah dan kepala puskesmas.
Dengan proses ini, setiap PNS yang lulus tes kompetensi bisa menempati posisi yang lebih tinggi. Contohnya seperti yang dialami Isnawa Adji pada 2014 yang mendapat promosi jabatan menjadi Asisten Perekonomian Wali Kota Jakarta Barat saat menjabat sebagai Camat Tambora. Hal sebaliknya juga berlaku, Jika ada yang tak lolos tes, maka namanya bisa dicoret dari jabatan lamanya.
Baca: Rotasi Pejabat DKI, Ketua DPRD Bandingkan Anies dari Ahok
Kebijakan itu selanjutnya diikuti juga oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahkan di era Ahok, ia pernah melakukan rotasi terhadap sekitar 6.000 pejabat DKI sekaligus. Sejumlah pergantian posisi diantaranya dilakukan lewat lelang jabatan.
Lelang jabatan dilakukan secara online. Para peserta lelang bisa mendaftar lalu mengikuti sejumlah tahapan seleksi dan assessment. Seleksi tersebut dimulai dari psikotes, wawancara, serta tes kompetensi dasar (TKD). Namun Ahok melakukan modifikasi dalam melakukan proses seleksi.
Sebelumnya, proses assessment dilakukan untuk mengisi jabatan kosong. Namun di era Ahok, assessment dilakukan juga meski tak ada jabatan kosong. Setiap PNS bisa mengikuti assessment kemudian hasil assessment mereka akan dirangking. Daftar para PNS yang telah mengikuti assessment ini disebut Ahok sebagai talent pool.
Baca: Anies Baswedan Rotasi Pejabat DKI, Ada 18 Jabatan Dilelang
Dari daftar itu lah Ahok bisa mengambil PNS untuk ditempatkan di posisi yang dibutuhkan sesuai dengan kompetensinya. Ahok juga menyebut talent pool sebagai gudang calon pejabat.
Saat ini, Anies masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara sebelum melakukan lelang jabatan terbuka. Namun Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir menargetkan lelang jabatan untuk posisi pimpinan eselon I dan eselon II dimulai pekan ini. "Rekomendasinya belum turun dari KASN. Baru tahap usulan administrasi pendahuluan," kata dia saat dihubungi, Senin, 4 Maret 2019.