Politikus Demokrat Andi Arief dilaprokan telah ditangkap oleh Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sebuah kamar hotel terkait penggunaan Sabu di Jakarta, Minggu, 3 Maret 2019. Foto/Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Public Relation Manager Hotel Menara Peninsula Elizabeth Ratna Sari mengungkapkan kronologi penangkapan politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Ahad malam.
Menurut Elizabeth, Ahad malam 3 Maret 2019, sekitar pukul 08.50 WIB, sejumlah anggota polisi datang ke Hotel Menara Peninsula. Mereka membawa surat tugas resmi yang di dalamnya tercantum nama 10 petugas polisi.
Polisi meminta izin hendak memeriksa salah satu kamar di hotel tersebut. Mereka pun meminta perwakilan hotel untuk mendampingi kegiatan itu.
“Ada manajer serta petugas keamanan kami yang semalam mendampingi hingga kegiatan selesai pada Senin dinihari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Elizabeth di kantornya, Senin, 4 Maret 2019. “Petugas yang memeriksa ada dari polisi dan BNN.”
Kamar yang diperiksa tim gabungan polisi dan BNN itu memeriksa kamar nomor 1214 di lantai 12 hotel tersebut. Di kamar itulah Andi Arief ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Penangkapan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief telah dikonfirmasi Mabes Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Idham Azis membenarkan penangkapan tersebut. "Iya," kata dia lewat pesan WhatsApp pada Senin siang.
Dari pesan berantai yang beredar, disebutkan Andi Arief diduga membuang bong atau alat penghisap sabu ke dalam kloset ketika polisi menggerebek dia di kamar hotel tersebut.