Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Bocorkan Isi Eksepsi

Rabu, 6 Maret 2019 06:30 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Desmihardi, pengacara terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet, membocorkan isi eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan hari ini. Menurut Desmihardi, ada dua hal yang mereka soroti dalam eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Pengamat Hukum Pertanyakan Unsur Keonaran

Yang pertama, kata dia, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna.

"Kami tim kuasa hukum menganggap penggunaan pasal itu keliru," ujar Desmihardi saat Tempo hubungi pada Selasa, 5 Maret 2019.

Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1046 berbunyi, "barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun." Menurut Desmihardi, tidak ada keonaran yang dimunculkan akibat kebohongan Ratna soal penganiayaan dirinya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," ucap dia.

Poin kedua yang akan mereka bahas dalam eksepsi adalah penyusunan surat dakwaan Ratna Sarumpaet. Menurut Desmihardi, ia dan timnya menganggap surat dakwaan Ratna yang dibuat oleh JPU tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Advertising
Advertising

Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Desmihardi enggan menjelaskan secara detil pada bagian mana surat dakwaan Ratna Sarumpaet yang mereka persoalkan. "Detilnya besok saja akan kami bacakan," ujar dia.

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019 besok. Menurut Desmihardi, rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu, JPU menyebut Ratna Sarumpaet membuat keonaran lewat berita bohong ihwal penganiayaan dirinya.

Akibat hoax yang disebarkan Ratna, Capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga.

Baca: Penyebab Pengamat Pidana Sebut Dakwaan Ratna Sarumpaet Bisa Kabur

Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi facelift di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Timses Prabowo langsung memecat Ratna dari posisinya.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

58 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

2 jam lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

3 jam lalu

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

5 jam lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

7 jam lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

16 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

18 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya