Pengacara: Andi Arief Akan Rehabilitasi dengan Rawat Jalan
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 6 Maret 2019 13:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum politikus Andi Arief, Dedi Yahya mengatakan kliennya akan menjalani rawat jalan dalam proses rehabilitasi. Hal tersebut berdasarkan hasil assessment penyidik Mabes Polri terkait ketergantungan narkoba Andi Arief.
"Hasil assessmentnya hanya rawan jalan, kalau rawat jalan tentu sangat minim ketergantungannya pak Andi Arief terhadap obat," kata Dedi saat ditemui di Kantor Badan Narkotika Nasiaonal, Rabu 6 Maret 2019
Baca: Jejak Kasus Narkoba Andi Arief: Ditangkap Hingga Dilepas
Meski begitu, menurut Dedi, keputusan untuk rawat jalan atau tidak akan ditetapkan setelah pemeriksaan kesehatan Andi Arief oleh Badan Narkotika Nasional hari ini. Termasuk soal jangka waktu yang akan dijalaninya.
Menurut Dedi, untuk pengguna dengan ketergantungan yang masih minim, proses rehabilitasi biasanya tiga atau enam bulan. Selama rehabilitasi nanti, Andi Arief akan di bawah pengawasan BNN.
Dedi pun menyebutkan bahwa kliennya akan kooperatif selama rawat jalan tersebut. "AA akan koperatif tidak akan kabur," ujarnya. Sejak tadi malam, Andi Arief juga sudah pulang ke rumahnya setelah dilepas oleh polisi.
Baca: Pengacara Sebut Tingkat Ketergantungan Narkoba Andi Arief Minim
Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Ahad, 3 Maret 2019. Ia diciduk karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong, dan kondom. Hasil tes urine pun menunjukan Andi Arief positif menggunakan sabu.
Pada Selasa malam, 5 Maret lalu, polisi memutuskan memulangkan Andi Arief. "Proses administrasi telah selesai, untuk malam ini saudara AA sudah diperbolehkan pulang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Polisi memutuskan Andi akan direhabilitasi.